Karena Kewenangan, Terminal Klari Dijadikan Tipe C
Terminal Klari Karawang, Jawa Barat (dok/LK) |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Dinas Perhubungan Pemkab Karawang, Jawa Barat menetapkan Terminal Bus Klari yang berada dijalan Raya Klari menjadi Terminal tipe C atau subterminal berfungsi melayani kendaraan umum kelas kecil seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Alasan terminal Klari dijadikan terminal tipe C agar pengelolaannya menjadi kewenangan Dishub Pemkab Karawang, karena untuk terminal tipe B dikelola oleh pemerintah provinsi sedangkan untuk terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Terminal Klari kalau tidak dikelola bakalan jadi liar, saya ingin menata terminal yang sesuai dengan fungsinya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana, Rabu (23/1).
Dimana fungsi terminal bus adalah sebuah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
Terminal penumpang dikelompokan atas dasar tingkat penggunaan terminal kedalam tiga tipe sebagai berikut.
Terminal tipe A atau terminal induk berfungsi melayani kendaraan umum baik secara nasional maupun internasional seperti angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Terminal tipe B atau terminal regional berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
sementara terminal tipe C atau subterminal berfungsi melayani kendaraan umum kelas kecil seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Menurut Arif, pada waktu tahun sebelumnya kondisi terminal Klari seolah tergolong kepada terminal tipe B, dimana tipe B itu menjadi kewenangan Provinsi. Hasil koordinasi kemarin bus masih bisa asalkan memberikan retribusi parkir untuk PAD," ujarnya.
Arief megatakan, jika terminal tipe C di klari membuatnya optimis agar dapat dioptimalkan di bulan Februari ini. "kenapa saya bersikeras, bus tidak boleh ke terminal Klari (kalau masih terjadi) siapa yang mengelola. Sedangkan Dishub Karawang tidak punya kewenangan mengelola," katanya.
Lanjut Arif, kewenangan Dishub Karawang untuk memasukan angkot kepada terminal tipe C dan tidak lagi memasukan bus telah memiliki solusi. "Bus oke melanggar aturan walupun sudah tidak boleh masuk, tapi karena ada pertimbangan solusinya bus yang masuk akan diambil retribusi parkir bukan retribusi terminal," ucap Arif jika hal itu merupakan solusi antara bus dan angkot serta Dishub yang duduk bersama kemarin-kemarin.
By : Iman S.