Kado Awal Tahun, Bupati Karawang Dibully Warganet
Karawang l lingkarkonsumen.com - Warganet membully habis perihal Surat Edaran Bupati Karawang nomor 973/7969/Bapenda, tangggal 19 Desember 2018 tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pascabayar Tepat Waktu.
Protes tersebut datang dari ketua LPKSM Satria Pangkal Perjuangan, Gunawan dimana dalam akun facebooknya mengutarakan banyak SMS, Telpon dan Whatsapp yang masuk mempertanyakan surat edaran tersebut.
Menurutnya edaran bupati Karawang telah melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 8/99), dimana upaya paksa adalah upaya terakhir ketika sebelumnya dilakukan upaya-upaya pemberitahuan dan peringatan.
Konsumen diwajibkan untuk membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sementara sebagian besar konsumen/masyarakat tidak menikmati penerangan jalan umum didesanya, ada ketidak adilan antara hak dan kewajiban masyarakat.
Bahkan penggantian pasca bayar menjadi pra bayar adalah hak konsumen dalam memilih yang tidak dapat dipaksa oleh siapapun, pemberhentian menjadi pelanggan/konsumen PLN (negara harusnya hadir dalam melindungi kepentingan konsumen, jangan malah sebaliknya), unggah Gunawan, Kamis (3/1/2019).
Berbeda dengan komentar ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi yang menulis dalam akun facebooknya.
Abah Wandi minta pada bupati Karawang untuk segera mencabut surat edarannya, bila tidak mencabut maka jangan harap ditahun 2020 bisa terpilih kembali, unggahnya.
Senada dengan ketua LPKSM Satri Pangkal Perjuangan, ketua komisi ll DPRD Karawang, Natala Sumedha angkat bicara menurutnya dimana surat edaran bupati Karawang telah melanggar UUPK 8/99.
Tetapi surat edaran orang nomer satu di Karawang dinilainya masih wajar, jika seorang pimpinan melakukan himbaun kepada masyarakatnya. "Itu kan himbauan, bukan surat peringatan. Setahu saya himbauan itu tidak ada konsekwensi hukumnya beda dengan surat peringatan," katanya pada awak media via telepon.
By : Djunaedy M.