BPKN: Pasien Kritis yang tidak dilayani BPJS Kesehatan, laporkan
Rolas Sitinjak, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
|
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit dampaknya sangat luas bagi peserta/kosumen, pasien tidak dapat meneruskan pengobatan/berobat jalan pada rumah sakit dimana peserta berobat.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak meminta solusi langkah cepat terkait kebijakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang memutus kerja sama dengan sejumlah rumah sakit (RS).
Hal ini menurutnya mengganggu pelayanan kesehatan bagi peserta. Karena itu, dia menghimbau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan segera mencari solusi memberikan kepastian pelayanan kesehatan, ungkapnya dikutip dari Mimbar Konstitusi.
“Mencermati semakin luasnya RS yang menghentikan layanan kesehatan BPJS sejak awal Januari 2019 dengan berbagai alasan, termasuk belum terakreditasi, dan masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, atau tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional belum terbit. Hal ini sangat berpotensi merugikan akses peserta/konsumen yang membutuhkan layanan kesehatan, ” terangnya di Jakarta Sabtu (5/1/2019).
Bahkan, dirinya secara tegas meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan BPJS atas RS bersangkutan, termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan (yankes) masyarakat yang dalam hal ini menjadi konsumen.
“Dengan demikian pasien RS di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS,” harapnya.
Hal lainnya, Rolas menunjuk masyarakat yang begitu rentan dengan kecepatan layanan kesehatan rumah sakit. Sebab tiap hari ada saja orang yang sakit dan perlu pertolongan segera. Karena itu, perlunya segera mencari solusi dan menghadirkan Negara yang memberikan perlindungan kepada rakyatnya sesuai amanat UUD 1945. Karena, itu masyarakat yang tidak mendapat akses layanan kesehatan bisa membuat laporan atau aduan.
“Kepada peserta sebagai konsumen BPJS khususnya untuk pasien kritis yang tidak dilayani RS agar mengadukannya ke BPJS, Kemenkes, BPKN atau LPKSM terdekat. Namun, juga menghimbau pasien BPJS mandiri agar segera melunasi tunggakan iuran bulanan untuk membantu aliran kas BPJS,”
By : Djunaedy