BPJS TK Cikarang dan Karawang Serahkan Santunan Kematian Pada Peserta Baru
Bekasi l lingkarkonsumen.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Rosanih yang menjadi peserta baru terhitung sejak Desember 2018.
"Ahli waris almarhumah Rosanih menerima santunan sebesar Rp 24 juta," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS-TK Cikarang, Eneng Siti Hasanah di kediaman almarhumah Desa Kedung Pengawas ,Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Jumat.
Eneng menjelaskan, meski almarhumah baru menjadi peserta BPJS-TK pada Desember 2018, namun keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh manfaat atas musibah yang menyebabkan kematian peserta.
"Almarhumah tercatat di kami sebagai peserta bukan penerima upah atau mandiri," ujarnya.
Dirinya berharap ,santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Sekaligus pihaknya memastikan akan selalu hadir untuk meyakinkan semua warga atas manfaat menjadi peserta BPJS-TK.
"Jadi kita di sini sekaligus ingin menyosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJS-TK," katanya.
Penyerahan santunan kematian BPJS-TK oleh Nasarudin selaku Kepala Desa Kedung Pengawas, dihadiri Ketua RT dan RW di wilayah Desa setempat.
"Alhamdulillah kita dibantu Perisai dalam proses penerimaan santunan dan mendapat sosialisasi langsung dari BPJS -TK bagi semua Ketua RT/RW tentang manfaat BPJS-TK," katanya.
Kepala BPJS-TK Cikarang, Achmad Fatoni menyatakan, akan berkoordinasi aktif dengan Perisai agar dapat melindungi pekerja mandiri dengan tiga program BPJS -TK yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
"Kami berharap dengan adanya perisai dapat menjadi kepanjangan tangan dari program-program BPJS-TK dan memberikan manfaat yang besar bagi pesertanya," tandasnya, dikutip dari Antaranews.
"Ahli waris almarhumah Rosanih menerima santunan sebesar Rp 24 juta," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS-TK Cikarang, Eneng Siti Hasanah di kediaman almarhumah Desa Kedung Pengawas ,Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Jumat.
Eneng menjelaskan, meski almarhumah baru menjadi peserta BPJS-TK pada Desember 2018, namun keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh manfaat atas musibah yang menyebabkan kematian peserta.
"Almarhumah tercatat di kami sebagai peserta bukan penerima upah atau mandiri," ujarnya.
Dirinya berharap ,santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Sekaligus pihaknya memastikan akan selalu hadir untuk meyakinkan semua warga atas manfaat menjadi peserta BPJS-TK.
"Jadi kita di sini sekaligus ingin menyosialisasikan manfaat menjadi peserta BPJS-TK," katanya.
Penyerahan santunan kematian BPJS-TK oleh Nasarudin selaku Kepala Desa Kedung Pengawas, dihadiri Ketua RT dan RW di wilayah Desa setempat.
"Alhamdulillah kita dibantu Perisai dalam proses penerimaan santunan dan mendapat sosialisasi langsung dari BPJS -TK bagi semua Ketua RT/RW tentang manfaat BPJS-TK," katanya.
Kepala BPJS-TK Cikarang, Achmad Fatoni menyatakan, akan berkoordinasi aktif dengan Perisai agar dapat melindungi pekerja mandiri dengan tiga program BPJS -TK yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
"Kami berharap dengan adanya perisai dapat menjadi kepanjangan tangan dari program-program BPJS-TK dan memberikan manfaat yang besar bagi pesertanya," tandasnya, dikutip dari Antaranews.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang
Hal yang sama terjadi di kabupaten Karawang dimana baru-baru ini
kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, menyerahkan santunan manfaat jaminan kematian kepada anggota Kelompok Tani (Poktan) Budi Asih, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang
Santunan jaminan kematian diserahkan kepada ahli waris bapak Acin yaitu ibu Mami sebesar Rp. 24 juta bertempat diaula kantor desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang, Karawang pada Rabu (16/1/2019) dengsn disaksikan oleh anggota Poktan dan aparat desa setempat, dari Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto.
Acim anggota Poktan Budi Asih baru terdaftar sebagai kepesertaan program JKK dan JK pada BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Oktober 2018, menurut Toto.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan program BPJS Kesehatan, program BPJS ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Hari Tua JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, dan Jaminan Kematian JK, ugkap Kakacab BPJS Ketenagakerjaan, Toto pada lingkarkonsumen.com
By : Djunaedy M.