Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

UPTD Metrologi Legal Karawang, Capaian Target PAD Tera Ulang Seratus Persen

UPTD Metrologi Legal Karawang, Capaian Target PAD Tera Ulang Seratus Persen

Gedung UPTD Metrologi Legal Disperindag Karawang (DOK-LK)  
Karawang l lingkarkonsumen.com - Menjelang ahir tahun 2018 Pendapatan Asli Daerah PAD dari retribusi jasa umum tera dan tera ulang UTTP (Ukur,Takar,Timbang dan Perlengkapannya) yang berada dibawah UPTD Metrologi Legal Disperindag Pemkab Karawang telah mencapai target seratus persen yaitu sebesar Rp 2,3 milyar.

Dengan itu kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Karawang, Hadi Herdiana mengajak pada pedagang pemilik UTTP untuk menera ulang pada waktu diadakan sidang tera ulang yang kami laksanakan setiap tahun di 30 kecamatan se kabupaten Karawang, bahkan bagi pedagang yang belum sempat menera ulang UTTP disidang tera, dapat langsung datang ke kantor balai dijalan Lingkar Luar Tanjungpura km 1,3 Tanjungmekar, Karawang Barat harapannya, saat diwawancara lingkarkonsumen.com, Selasa (11/12/18).

Lebih jauh Hadi Herdiana menjelaskan bahwa tujuan utama dari tera ulang UTTP itu sendiri adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan agar perdagangan itu berlangsung jujur, sebagaimana amanah Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Kepala UPTD Metrologi Legal Hadi Herdiana 
Hadi menjelaskan selama ini tingkat kepatuhan pedagang untuk melakukan tera ulang relatif rendah. “Memang kami belum memiliki data statistik, tetapi berdasar pengalaman lapangan, tingkat kesadaran untuk tera ulang ini rendah,” ujarnya.

Bahkan pedagang nakal biasanya akan memain-mainkan alat UTTP yang digunakan sehari-hari agar dapat meraup keuntungan yang besar. “Karena itu kami minta agar tera ulang, Ini semata-mata untuk melindungi konsumen,” katanya.

Walau seperti itu Menurut Hadi sejak kewenangan tera dan tera ulang dilimpahkan kepada kabupaten/kota dari provinsi, untuk di Karawang sendiri hanya tinggal beberapa pasar milik Pemkab Karawang yang belum memperoleh status Pasar Tirtib Ukur PTU, seperti halnya pasar Cikampek dan pasar Cilamaya, sementara untuk pasar Karawang, Johar, Rengasdengklok, Lemah Abang Wadas, Jatisari, dan lainnya sudah berstatus PTU.

Paremeter PTU itu sendiri dinilai apabila tingkat kesadaran dari pemilik UTTP sudah tinggi, dimana artinya tidak ada lagi UTTP yang terlewat di tera ulang pada pasar tersebut.

Bahkan di tahun 2019 kami punya program untuk meningkatkan status PTU menjadi Daerah Tertib Ukur DTU, hal itu tentunya perlu dukungan semua pedagang atas kesadarannya sendiri datang untuk menerakan UTTP nya, bahkan tidak hanya pedagang dipasar saja dimana seluruh pemilik UTTP sudah harus memiliki kesadarannya sendiri,  seperti halnya kWh meter listrik, flow meter air PDAM dan lainnya, harapan Hadi Herdiana.

Ditahun 2018 ini sedikitnya ada 1.050.000 unit UTTP yang sudah di tera dan tera ulangkan, berasal dari tiga kabupaten di Jawa Barat yaitu Karawang, Purwakarta dan Subang. Untuk pencapaian target PAD itu sendiri 60 persennya diperoleh dari pabrik kWh Meter PLN yang ada di Karawang.

By : Eddy Dj.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.