Menekan Angka Pengaguran, Disnakertrans Karawang Adakan Pelatihan Kewirausahaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Karawang, Ahmad Suroto. |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Dibulan Desember 2018 ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Karawang, Jawa Barat akan mengadakan Pelatihan Kewirausahaan bagi 900 orang mantan buruh dari industri sektor Tekstil, Sandang dan Kulit TSK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja PHK.
Mayoritas buruh sektor TSK yang terkena PHK akibat dari efek domino tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.
"Dimana tujuan pelatihan kewirausahaan itu sendiri adalah untuk meminalisir angka pengangguran di Karawang, pesertanya sendiri diambil dari mereka yang kena PHK akibat perusahaannya gulung tikar karena tidak sanggup lagi bayar upah sesuai dengan UMK Karawang," kata Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, (5/12), dikutip dari Diskominfo.
Ia menjelaskan pada tahun 2017-2018, ada 21 perusahaan industri dari sektor TSK yang gulung tikar dan hengkang dari Karawang, pada umumnya perusahaan tersebut sudah tidak sanggup membayar upah sesuai UMK, berdampak terjadi PHK masal sedikitnya ada 22 ribu buruh harus kehilangan pekerjaan, ujar Suroto.
Disebutkannya, para buruh tersebut akan dilatih kewirausahaan pada empat bidang kerja yakni otomotif, las, sepeda motor, garmen, " Nanti mereka akan diberikan pelajaran cara mengatur usaha dan menajemen juga," ungkapnya.
Bahkan Suroto kuatir dengan kenaikan UMK Karawang tahun 2019 sebesar Rp 4.234.010,- akan bertambah banyak perusahaan yang akan hengkang dari Karawang, pasalnya UMK Karawang tertinggi se Jaw Barat.
"Dimana tujuan pelatihan kewirausahaan itu sendiri adalah untuk meminalisir angka pengangguran di Karawang, pesertanya sendiri diambil dari mereka yang kena PHK akibat perusahaannya gulung tikar karena tidak sanggup lagi bayar upah sesuai dengan UMK Karawang," kata Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, (5/12), dikutip dari Diskominfo.
Ia menjelaskan pada tahun 2017-2018, ada 21 perusahaan industri dari sektor TSK yang gulung tikar dan hengkang dari Karawang, pada umumnya perusahaan tersebut sudah tidak sanggup membayar upah sesuai UMK, berdampak terjadi PHK masal sedikitnya ada 22 ribu buruh harus kehilangan pekerjaan, ujar Suroto.
Disebutkannya, para buruh tersebut akan dilatih kewirausahaan pada empat bidang kerja yakni otomotif, las, sepeda motor, garmen, " Nanti mereka akan diberikan pelajaran cara mengatur usaha dan menajemen juga," ungkapnya.
Bahkan Suroto kuatir dengan kenaikan UMK Karawang tahun 2019 sebesar Rp 4.234.010,- akan bertambah banyak perusahaan yang akan hengkang dari Karawang, pasalnya UMK Karawang tertinggi se Jaw Barat.
By : Iman S