Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum, 1330 Konsumen Fintech Mengadu ke LBH Jakarta
Ilutrasi |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat ada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending, yang diadukan 1.330 orang kepada mereka. Aplikasi tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.
Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, dari 89 aplikasi tersebut, 25 di antaranya aplikasi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip dari Kompas.com.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan itu bukan hanya oleh aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar, tapi ada juga yang terdaftar di OJK," ujar Jeanny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/12/2018).
Jeanny mengatakan, ada 71,92 persen aplikasi yang diadukan yang tak terdaftar di OJK. Dugaan pelanggaran yang diadukan peminjam terhadap aplikasi terdaftar maupun tak terdaftar pun serupa.
Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, dari 89 aplikasi tersebut, 25 di antaranya aplikasi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip dari Kompas.com.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan itu bukan hanya oleh aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar, tapi ada juga yang terdaftar di OJK," ujar Jeanny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/12/2018).
Jeanny mengatakan, ada 71,92 persen aplikasi yang diadukan yang tak terdaftar di OJK. Dugaan pelanggaran yang diadukan peminjam terhadap aplikasi terdaftar maupun tak terdaftar pun serupa.
Sebanyak 25 aplikasi yang terdaftar di OJK namun diduga melanggar yaitu DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.
"Walau dia terdaftar di OJK, nyatanya tidak menjamin aplikasi tersebut tidak melakukan pelanggaran sebagaimana aplikasi yang tidak terdaftar," kata Jeanny.
"Walau dia terdaftar di OJK, nyatanya tidak menjamin aplikasi tersebut tidak melakukan pelanggaran sebagaimana aplikasi yang tidak terdaftar," kata Jeanny.
Jeanny mengatakan, peminjam sebelumnya telah mengadukan dugaan pelanggaran itu ke OJK dan kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.
Pengacara publik LBH, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, melihat pengaduan yang masuk tersebut, terlihat tak ada perbedaan signifikan antara aplikasi yang tak terdaftar di OJK maupun yang terdaftar, yang seharusnya lebih kredibel dan terpercaya. Padahal, kata dia, OJK menggembar gemborkan bahwa perusahaan yang terdaftar itu bagus.
Untuk itu, LBH mengimbau agar OJK dan penyelenggara aplikasi pinjamna online membenahi sistem yang ada dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kita akan lakukan langkah hukum bersama korban baik pidana dan perdata," kata Nelson.
LBH Jakarta menghimpun 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online. Hingga 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online. Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi mendapat data pribadi dan foto peminjam.
Pengacara publik LBH, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, melihat pengaduan yang masuk tersebut, terlihat tak ada perbedaan signifikan antara aplikasi yang tak terdaftar di OJK maupun yang terdaftar, yang seharusnya lebih kredibel dan terpercaya. Padahal, kata dia, OJK menggembar gemborkan bahwa perusahaan yang terdaftar itu bagus.
Untuk itu, LBH mengimbau agar OJK dan penyelenggara aplikasi pinjamna online membenahi sistem yang ada dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kita akan lakukan langkah hukum bersama korban baik pidana dan perdata," kata Nelson.
LBH Jakarta menghimpun 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online. Hingga 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online. Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi mendapat data pribadi dan foto peminjam.
By : Juned