Upah Buruh Karawang 2019 Tertinggi di Jawa Barat, Ini Lho Daftar Lengkapnya
Ilutrasi : Buruh Industri Padat Karya |
Bandung l lingkarkonsumen.com - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat (jabar) 2019 berlangsung pada Rabu (21/11/2018).
UMK Jabar 2019 itu ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep 1220-yanbangsos /2018 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Sebanyak 26 kabupaten dan kota di Jabar mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMK sebelumnya.
Adapun Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan 10 persen.
Angka ini didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMK 2019 yang ditetapkan ini membuat tiga daerah di Jabar memiliki UMK di atas angka Rp 4 juta.
Daerah dengan UMK tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18.
Terdapat lima daerah di Jabar yang memiliki UMK antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
UMK Jabar 2019 itu ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep 1220-yanbangsos /2018 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Sebanyak 26 kabupaten dan kota di Jabar mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMK sebelumnya.
Adapun Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan 10 persen.
Angka ini didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMK 2019 yang ditetapkan ini membuat tiga daerah di Jabar memiliki UMK di atas angka Rp 4 juta.
Daerah dengan UMK tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18.
Terdapat lima daerah di Jabar yang memiliki UMK antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
4. Kota Depok Rp 3.872.551 .
5. Kota Bogor Rp 3.842.785
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
4. Kota Depok Rp 3.872.551 .
5. Kota Bogor Rp 3.842.785
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
8. Kota Bandung Rp 3.339.580
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
8. Kota Bandung Rp 3.339.580
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
12. Kota Cimahi Rp 2.893.074
13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016
14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016
14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
16. Kota Sukabumi Rp 2.331.752
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
20. Kota Cirebon Rp 2.045.422
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
20. Kota Cirebon Rp 2.045.422
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
27. Kota Banjar Rp 1.688.217, dilangsir dari tribunjateng.com.
27. Kota Banjar Rp 1.688.217, dilangsir dari tribunjateng.com.
Demo Buruh Karawang di Depan Kantor Bupati (Dok LK) |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Ferry Sofwan, mengatakan pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dan dari UMK yang ditetapkan, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat paling lambat 21 Desember 2018 dengan sejumlah ketentuan.
Ferry mengatakan angka UMK tersebut adalah hasil analisis dan pembahasan mendalam oleh Dewan Pengupahan yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat pekerja, dan pemerintah daerah kabupaten-kota.
"Sebanyak 26 kabupaten dan kota mengalami kenaikan 8,03 persen. Kabupaten Pangandaran khusus mengalami kenaikan 10 persen," kata Ferry di Gedung Sate.
Pangandaran, katanya, khusus mengalami kenaikan terbanyak karena akan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi ke depannya.
Hal ini pun menuntut penyediaan tenaga kerja yang lebih kompeten.
Ferry mengatakan penetapan UMK ini berlaku 1 Januari 2019.
Ferry berharap penetapan UMK ini tidak mengganggu kondusifitas dan iklim usaha di Jabar.
Sebab, angka-angka tersebut telah dibahas bersama berbagai pihak dan perhitungan yang seksama.
Menurut Ferry, berbagai perhitungan seksama ini pun memerhatikan isu gelombang perpindahan industri dari Jabar ke Jawa Tengah yang memiliki UMK jauh lebih rendah daripada Jabar.
Di sisi lain, Ferry mengatakan dirinya percaya diri dengan sumber daya manusia yang tersedia di Jabar yang masih dibutuhkan para pengusaha.
Industri padat karya di Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Bogor, yang memiliki UMK tinggi di Jabar, katanya, bisa saja dipindahkan ke bagian timur Jabar, tidak usah ke Jawa Tengah.
Ferry mengatakan, terdapat isu yang menyatakan bahwa pabrik-pabrik di Karawang dan sekitarnya akan melakukan semiotomasi untuk menjalankan program produksinya.
Sehingga, industri padat karya di timur Jabar, seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut, dan Pangandaran, seharusnya bisa berkembang.
Terlebih, katanya, pembangunan infrastruktur di timur Jabar ini sedang gencar, dari mulai jalan tol, bandara, sampai pelabuhan. Seharusnya, katanya, perkembangan industri ini merembet ke timur.
Pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat paling lambat 21 Desember 2018 dengan sejumlah ketentuan.
Ferry mengatakan angka UMK tersebut adalah hasil analisis dan pembahasan mendalam oleh Dewan Pengupahan yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat pekerja, dan pemerintah daerah kabupaten-kota.
"Sebanyak 26 kabupaten dan kota mengalami kenaikan 8,03 persen. Kabupaten Pangandaran khusus mengalami kenaikan 10 persen," kata Ferry di Gedung Sate.
Pangandaran, katanya, khusus mengalami kenaikan terbanyak karena akan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi ke depannya.
Hal ini pun menuntut penyediaan tenaga kerja yang lebih kompeten.
Ferry mengatakan penetapan UMK ini berlaku 1 Januari 2019.
Ferry berharap penetapan UMK ini tidak mengganggu kondusifitas dan iklim usaha di Jabar.
Sebab, angka-angka tersebut telah dibahas bersama berbagai pihak dan perhitungan yang seksama.
Menurut Ferry, berbagai perhitungan seksama ini pun memerhatikan isu gelombang perpindahan industri dari Jabar ke Jawa Tengah yang memiliki UMK jauh lebih rendah daripada Jabar.
Di sisi lain, Ferry mengatakan dirinya percaya diri dengan sumber daya manusia yang tersedia di Jabar yang masih dibutuhkan para pengusaha.
Industri padat karya di Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Bogor, yang memiliki UMK tinggi di Jabar, katanya, bisa saja dipindahkan ke bagian timur Jabar, tidak usah ke Jawa Tengah.
Ferry mengatakan, terdapat isu yang menyatakan bahwa pabrik-pabrik di Karawang dan sekitarnya akan melakukan semiotomasi untuk menjalankan program produksinya.
Sehingga, industri padat karya di timur Jabar, seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut, dan Pangandaran, seharusnya bisa berkembang.
Terlebih, katanya, pembangunan infrastruktur di timur Jabar ini sedang gencar, dari mulai jalan tol, bandara, sampai pelabuhan. Seharusnya, katanya, perkembangan industri ini merembet ke timur.
============
Artikel ini telah tayang di tribunjateng.com dengan judul: Daftar Lengkap UMK Jabar 2019, UMK Karawang Rp 4,23 Juta Tertinggi di Jawa Barat.