Polres Cilegon Tangkap Tiga Orang Peras Penjual Gas Subsidi Diatas HET
Ilutrasi : |
Cilegon l lingkarkonsumen.com - Jajaran Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek Puloampel meringkus tiga orang pelaku pemerasan terhadap penjual gas elpiji 3 kg. Mereka yakni Hakim Mulyadi, Suherlan, Gun Gun Sutrisno, mengaku sebagai wartawan dan polisi.
Penangkapan berawal dari laporan salah seorang pedagang gas elpiji Suwandi di Sumuraja, Puloampel, Kabupaten Serang. Ketiganya ditangkap saat tengah mengancam dan menakut-nakutin korban.
"Tersangka mengaku sebagai wartawan dan polisi buser dan mengancam korban untuk memberikan uang Rp 4 juta," kata Wakapolres Cilegon Kompol Fredya Tribhakti kepada wartawan, Senin (12/11/2018), dikutip dari detik.news.
Jika korban tidak memeberikan uang yang dimaksud, maka ketiga pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Menteri ESDM lantaran harga jual gas elpiji terlalu mahal, tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi HET.
Harga gas elpiji yang dijual korban yakni Rp 18 ribu, menurut para tersangka harga tersebut terlalu mahal. Seharusnya harga jual di kisaran Rp 16 ribu.
"Karena penjualan yang dilakukan korban Rp 18 ribu terlalu mahal maka harga tersebut menyalahi peraturan Menteri ESDM yang seharusnya dijual Rp 16 ribu," ujarnya.
Dengan modus tersebut, para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar korban tidak dilaporkan ke Menteri ESDM. Korban terpaksa memberikan uang lantaran para pelaku mengaku sebagai wartawan dan polisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain satu unit mobil, kartu tanda pengenal intel pers, dan kalung penyidik polri. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 378 KUHP junto 368 KUHP dengan acnaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Penangkapan berawal dari laporan salah seorang pedagang gas elpiji Suwandi di Sumuraja, Puloampel, Kabupaten Serang. Ketiganya ditangkap saat tengah mengancam dan menakut-nakutin korban.
"Tersangka mengaku sebagai wartawan dan polisi buser dan mengancam korban untuk memberikan uang Rp 4 juta," kata Wakapolres Cilegon Kompol Fredya Tribhakti kepada wartawan, Senin (12/11/2018), dikutip dari detik.news.
Jika korban tidak memeberikan uang yang dimaksud, maka ketiga pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Menteri ESDM lantaran harga jual gas elpiji terlalu mahal, tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi HET.
Harga gas elpiji yang dijual korban yakni Rp 18 ribu, menurut para tersangka harga tersebut terlalu mahal. Seharusnya harga jual di kisaran Rp 16 ribu.
"Karena penjualan yang dilakukan korban Rp 18 ribu terlalu mahal maka harga tersebut menyalahi peraturan Menteri ESDM yang seharusnya dijual Rp 16 ribu," ujarnya.
Dengan modus tersebut, para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar korban tidak dilaporkan ke Menteri ESDM. Korban terpaksa memberikan uang lantaran para pelaku mengaku sebagai wartawan dan polisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain satu unit mobil, kartu tanda pengenal intel pers, dan kalung penyidik polri. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 378 KUHP junto 368 KUHP dengan acnaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
By : Iman S.