Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pasca Geledah PDAM Karawang, Kejati Belum Temukan Dua Alat Bukti Tentukan Tersangka

Pasca Geledah PDAM Karawang, Kejati Belum Temukan Dua Alat Bukti Tentukan Tersangka

PDAM Tirta Tarum Karawang (Dok LK)  
Bandung l lingkarkonsumen.com - Penyidik Kejati Jawa Barat belum menentukan langkah lanjutan pascapenggeledahan kantor PDAM Kabupaten Karawang belum lama ini.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek uprating instalasi pengolahan air tahun anggaran 2015.

"Masih penyelidikan. Penggeledahan kemarin untuk kepentingan pengumpulan alat bukti," ujar Kasi Penyidikan, Yanuar Rheza, di Bandung, Minggu (25/11/2018), dikutip dari tribunjabar.id.

Meski telah mengumpulkan alat bukti lewat ‎penggeledahan tersebut, penyidik sama sekali belum menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka. Ini termasuk unsur perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan.

"Kita tunggu saja penyidik sedang bekerja mengumpulkan alat bukti supaya lebih komprehensif," katanya.

Tidak hanya itu, setiap perkara tindak pidana korupsi, penyidik harus menemukan unsur kerugian negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau pastinya belum ada audit karena ahli belum hitung. Kalau lihat selisih, sih, di atas Rp 500 juta," ujarnya.

Unsur melawan hukum dan audit kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi jadi hal penting untuk dipenuhi alat buktinya. Hanya saja, ia memastikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dalam proyek itu terus dilakukan. Salah satunya pada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga panitia lelang.

‎"Pemeriksaan saksi terus dilakukan, malah ada penambahan. Misalnya ada saksi baru kemarin yang diperiksa," kata dia.

Disamping itu, pemeriksaan saksi ahli juga dilakukan penyidik. ‎Menurutnya, pemeriksaan saksi ahli ini penting untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Minggu depan ahli sudah selesai. Kalau pemeriksaan saksi ahli sudah selesai tinggal menetapkan tersangka‎," kata Yanuar.

By : Iman S.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.