Pangkalan Gas Subsidi 3 kg Jual Lintas Kabupaten Dibekuk Satpol PP
Ilutrasi : Tampak di Karawang Pangkalan Bebas Jual Gas Subsidi 3kg (Dok/LK) |
Balangpidie l lingkarkonsumen.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Rabu malam (31/10/2018) berhasil menggagalkan serta membekuk pelaku penjual gas elpiji 3 kg yang hendak dibawa pelaku ke Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaku tersebut, yakni lelaki berinisial SS yang diketahui memiliki pangkalan bernama Safitri di kawasan Gampong Gelempang Payong, Kecamatan Balangpidie.
Kasatpol PP Abdya, Riad, SE saat dihubungi aceHTrend mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap SS atas dasar pengintaian yang dilakukan Satpol PP.
“Yang bersangkutan sudah lama kita intai. Dan tadi siap magrib kita juga mengintai yang bersangkutan, dan akhirnya dia (pelaku-red) berhasil kita tangkap diperbatasan Abdya dan Aceh Selatan,” ungkap Riad.
Riad menyebutkan, dalam penangkapan itu SS melakukan tindakan melanggar hukum tersebut sendirinya dengan menggunakan mobil pick up. Sedangkan gas elpiji yang ingin dijual SS ke Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan sebanyak 56 tabung.
“Setelah kita lakukan penangkapan sekitar pukul 22:30 WIB, yang bersangkutan langsung kita bawa ke Satpol PP dan sebentar lagi akan kita serahkan ke Polres, sebab itu KUHP,” ujarnya.
Pelaku tersebut, yakni lelaki berinisial SS yang diketahui memiliki pangkalan bernama Safitri di kawasan Gampong Gelempang Payong, Kecamatan Balangpidie.
Kasatpol PP Abdya, Riad, SE saat dihubungi aceHTrend mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap SS atas dasar pengintaian yang dilakukan Satpol PP.
“Yang bersangkutan sudah lama kita intai. Dan tadi siap magrib kita juga mengintai yang bersangkutan, dan akhirnya dia (pelaku-red) berhasil kita tangkap diperbatasan Abdya dan Aceh Selatan,” ungkap Riad.
Riad menyebutkan, dalam penangkapan itu SS melakukan tindakan melanggar hukum tersebut sendirinya dengan menggunakan mobil pick up. Sedangkan gas elpiji yang ingin dijual SS ke Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan sebanyak 56 tabung.
“Setelah kita lakukan penangkapan sekitar pukul 22:30 WIB, yang bersangkutan langsung kita bawa ke Satpol PP dan sebentar lagi akan kita serahkan ke Polres, sebab itu KUHP,” ujarnya.
By : Iman S
Sumber : ACEHTREND.COM,