Legislator: Kebijakan Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Minta Dihapus
Ilutrasi : Pesien Berobat Jalan, Peserta BPJS Kesehatan (dok/LK). |
lingkarkonsumen.com - Kebijakan baru rujukan berjenjang yang diterapkan BPJS Kesehatan, mendapat penolakan dari para pasien dan Legislator. Kebijakan ini dianggap mempersulit proses pengobatan karena harus melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Menanggapi keluhan pasien peserta BPJS, anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani meminta agar kebijakan penerapan rujukan berjenjang dihapuskan. Dia mengatakan, akses pelayanan kesehatan rakyat jangan dibuat rumit. Anggota DPR RI dari dapil Jateng IX ini mengatakan, aturan baru yang diterapkan ini adalah untuk mencegah terjadinya defisit.
"Tapi alih-alih mampu mencegah defisit anggaran, aturan baru sistem rujukan BPJS berjenjang ini justru mempersulit berbagai pihak, khususnya para pasien.
Pasien apalagi rakyat miskin jangan malah dipersulit aksesnya. Mereka sudah cukup menderita dengan kondisi ekonomi, maka soal pelayanan kesehatan juga jangan menjadi makin rumit", jelas anggota komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dewi menegaskan pemerintah harus segera melakukan pembatalan. Sebelum aturan ini diberlakukan, kata dia, harusnya dilakukan kajian menyeluruh secara mendalam.
"Tidak semua wilayah di Indonesia kondisi dan keberadaan rumah sakitnya sama. Belum lagi geografisnya yang beragam. Kemudahan akses untuk rakyat harus menjadi pertimbangan utama. Soal defisit BPJS, mestinya melakukan evalusi internal dari semua sisi, tidak bisa main sembarangan bikin aturan tapi merugikan pelayanan kesehatan untuk rakyat," tandasnya.
"Tapi alih-alih mampu mencegah defisit anggaran, aturan baru sistem rujukan BPJS berjenjang ini justru mempersulit berbagai pihak, khususnya para pasien.
Pasien apalagi rakyat miskin jangan malah dipersulit aksesnya. Mereka sudah cukup menderita dengan kondisi ekonomi, maka soal pelayanan kesehatan juga jangan menjadi makin rumit", jelas anggota komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dewi menegaskan pemerintah harus segera melakukan pembatalan. Sebelum aturan ini diberlakukan, kata dia, harusnya dilakukan kajian menyeluruh secara mendalam.
"Tidak semua wilayah di Indonesia kondisi dan keberadaan rumah sakitnya sama. Belum lagi geografisnya yang beragam. Kemudahan akses untuk rakyat harus menjadi pertimbangan utama. Soal defisit BPJS, mestinya melakukan evalusi internal dari semua sisi, tidak bisa main sembarangan bikin aturan tapi merugikan pelayanan kesehatan untuk rakyat," tandasnya.
Dikutip dari detikhealth, Rabu (17/10/18).
By : Juned