Jual Gas Subsidi 3kg kepada yang tidak Berhak bisa dipidana atau PHU
Tampak Kendaraan Pic Up tanpa dilengkapi dokumen resmi angkutan gas subsidi 3kg sedang menurunkan gas didepan toko bawah jalan flay over Karawang Barat (5/10/18) (Dok LK) |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Pangkalan yang mendistribusikan gas subsidi 3 kilogram kepada masyarakat yang tidak berhak dapat dipidana, apalagi sampai menjual kepada toko, warung dan pengecer diluar rayon yang sudah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011.
Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2011 Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM No. 26 Tahun 2011. Hal tersebut dikonversikan dengan regulasi diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Darurat No.8/1962 tentang barang-barang dalam pengawasan. Ditambah lagi yaitu, Pasal 1 subsider 3E, Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No.7/1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, dan atau Pasal 4 huruf A jungto Pasal 8 ayat 1 Perpu No.8/1962 tentang pengawasan barang-barang yang kaitannya untuk kestabilan ekonomi, ungkap sekretaris Forum Perlindungan Konsumen Karawang (FPK) Mas Muhyi, SE. MM., dikantor BPSK Karawang Jumat (5/10/18).
Hal itu diutarakan Mas Muhyi saat dimintai pendapatnya mengenai banyaknya oknum pencoleng subsidi gas 3kg di Karawang. Dimana pada hari Jumat (5/10/18) sekitaran pukul 15.00 WIB tim investigasi portal media online www.lingkarkonsumen.com memergoki kendaraan pic up dengan Nopol T 8819 TA yang kedapatan sedang menurunkan gas subsidi 3kg didepan toko dibawah jalan Flay Over Pabrik Es Karawang Barat.
Kendaraan bak terbuka yang dimodifikasi khusus untuk angkutan gas, tanpa dilengkapi oleh dokumen resmi peruntukan angkutan gas. Sedikitnya membawa 150 tabung gas melon isi 3kg yang dikemudikan oleh Asep (45).
Pada lebel tutup tabung tertera atasnama agen PT. Ariansyah yang beralamat di wilayah kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Dengan nada seperti orang yang merasa bersalah Asep menjelaskan kepada tim investigasi lingkarkonsumen.com, bahwa dirinya hanya sebagai kuli yang disuruh untuk mengirim gas ketoko ini, menurut Asep bahwa gas ini berasal dari pangkalan milik ibu hj. Anah dari dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, Kacamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Saat tim mencoba menyusuri keberadaan pangkalan, ternyata di dusun Gempol Girang tidak ditemukan adanya pangkalan milik hajah Anah.
Ketua DPC Hiswanamigas Purwakarta - Karawang saat dikonfirmasi mengenai keberadaan pangkalan dan wilayah rayon pendistribusian atas nama agen PT. Ariansyah melalui whatsapp Jumat (5/10/18) tidak memberikan jawaban.
By : Iman S