Konsumen PDAM Karawang Keluhkan Air Tidak Mengalir
Karawang l lingkarkonsumen.com - Ratusan konsumen PDAM Cabang Lemah Abang Karawang keluhkan pasokan air jarang mengalir dan sedikit sekali, hal itu telah terjadi lama ironisnya konsumen diwajibkan membayar tepat waktu.
Menurut penuturan konsumen PDAM di kampung Pulohaur RT. 02/03 Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang, dimana pendistribusian air kerumah-rumah pelanggan sangat kecil telah berjalan sejak lama.
Sehingga untuk kebutuhan MCK saat ini terpaksa harus menggunakan air saluran irigasi sawah, pasalnya air PDAM mengalir hanya diwaktu malam saja, untuk siang hari sangat sedikit sekali, ungkap Nunu warga Jayanegara pada media Rabu (19/9).
Bahkan kami sebagai konsumen sudah bosan menyampaikan keluhan pada petugas PDAM, sepertinya petugas hanya mendengar dari kuping kiri dan kelur dari kuping kanan, tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan apalagi untuk meningkatkan pelayanan kualitas air, keluh Nunu.
Saat ini untuk mendapatkan air keperluan MCK, kami harus bangun pada tengah malam antara pukul 01.00 sampai dengan pukul 03.00 untuk mengisi air bak mandi, yah kalau tidak begitu kami tidak kebagian air, keluhnya.
Ironisnya untuk pembayaran pemakaian air tidak boleh telat dari tanggal 20, setiap bulannya kami bayar antara Rp 70.000 sampai dengan Rp.80.000.
Bahkan cilakanya bila terlambat bayar 2 bulan saja, untuk bulan ketiga dikenakan denda Rp. 135.000, ujar Nunu.
Menyikapi keluhan konsumen PDAM Cabang Lemah Abang, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM Linkar, Eddy Djunaedy M sangat menyayangkan sikap PDAM yang kurang serius menyikapi keluhan dan pelayanan yang dirasakan oleh konsumen.
“PDAM harus segera memperbaiki keluhan konsumen, bila hal itu dibiarkan berlarut-larut konsumen berhak menggugat pada badan yang ditunjuk untuk menyelesaikan hak-hak konsumen seperti halnya LPKSM, BPSK, BPKN, bahkan ke Ombudsman”
Kita harus juga pelajari akta perjanjian kerjasama penjualan air PDAM pada konsumen, apakah perjajian tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, atau bisa saja melanggar klausula baku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
By : Iman S.