Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Finance SNP Bobol Bank Mandiri Rp.1,4 triliun, Bank Sebut Bukan Kesalahannya

Finance SNP Bobol Bank Mandiri Rp.1,4 triliun, Bank Sebut Bukan Kesalahannya

Ilutrasi Gedung Bank Mandiri (dok) 
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Penyelesaian kasus kredit fiktif PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri telah menangkap tujuh tersangka pelaku pembobolan 14 bank dengan kerugian mencapai triliunan rupiah

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan salah satu dari 14 bank yang mengalami kerugian kredit fiktif SNP Finance dengan nilai dana terbesar, yakni Rp1,403 triliun.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan kejadian ini akan mengubah sikap bank menjadi lebih konservatif dan selektif dalam memberikan akses finansial kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Sebagai langkah antisipasi, debitur akan diminta untuk menyerahkan aset lebih besar untuk pinjamannya guna  menumbuhkan rasa kepercayaan dengan kreditur.

"Perbankan tidak perlu insentif tambahan dari regulator, sistem yang berjalan sudah baik, hanya saja kalau nasabah yang sudah punya niat tidak baik ya mau gimana? Antisipasi, dari Bank Mandiri atau bank lainnya sepertinya akan sama, meminta jaminan lebih untuk kredit perusahaan multifinance," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/9/2018).

Pembobolan dana tersebut, menurut Rohan, bukan akibat kesalahan pada sistem perbankan atau regulasi sistem keuangan yang berlaku saat ini. Pemalsuan data yang sudah menjadi skenario SNP Finance sejak awal dikatakan Rohan berasal dari itikad buruk perusahaan.

Padahal, SNP Finance diketahui telah menjadi debitur selama belasan bahkan puluhan tahun dari keempat belas bank tersebut. Namun secara tiba-tiba perusahaan melaporkan kepailitan dan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hingga saat ini proses PKPU di pengadilan masih berlangsung tanpa solusi yang konkrit. Kreditur yang dirugikan dengan kuasa hukum SNP Finance belum mencapai kesepakatan rencana perdamaian.

"Hal seperti ini [penetapan tersangka], kalau ditanya apakah menghambat PKPU justru kami [kreditur] senang polisi mempidanakan mereka. Justru kalau tidak dipidanakan mereka mungkin masih bisa mengalihkan aset. Langkah pidana sudah tepat," kata Rohan.

By : Juned






Sumber : Bisnis.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.