Lima Fintech Bermasalah Dicoret OJK
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoret lima perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya langsung mencabut status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya langsung mencabut status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK.
“Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Padahal kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik itu pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus, di Jakarta, Senin (20/8).
“Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Padahal kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik itu pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus, di Jakarta, Senin (20/8).
Pemberian sanksi itu, sudah sesuai dengan tugas OJK sebagai pengendali industri fintech P2P lending, dimana ada lima fokus pengendalian, diantaranya pengendalian kelembagaan, bisnis model dan manajemen risiko, sistem elektronik dan manajemen risiko, perlindungan konsumen, pencegahan pencucian uang, pencegahan uang untuk kegiatan politik serta terorisme.
“Dalam pengendalian kelembagaan, harus jelas siapa orang yang menjalankan fintech itu, bagaimana rekrutmennya serta direksi yang membawahi sumber daya manusia harus dari warga negara Indonesia,” jelas dia.
Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Ajisatria Suleiman membenarkan pencabutan status terdaftar lima perusahaan fintech tersebut. Kelimanya masuk dalam keanggotaan asosiasi, tapi ia enggan membeberkan siapa saja fintech yang status terdaftarnya dicabut OJK.
“Lima fintech itu masuk keanggotaan asosiasi, kami tidak bisa menyebutkan namanya. Bisa tanyakan langsung ke OJK,” ungkapnya.
Menurutnya, dari lima fintech tersebut, ada yang melanggar peraturan OJK, tetapi ada juga mengundurkan diri karena tidak siap menjalankan bisnis pinjam meminjam online. Apalagi, untuk menjalankan bisnis ini bukanlah sesuatu yang mudah, fintech tersebut harus mematuhi aturan OJK dan menjalan sistem dari standarisasi ISO.
“Lulus standar itu sebenarnya tidak mahal, yang mahal itu bagaimana bisa mematuhi sistem yang ada di ISO,” ujarnya. Tapi asosiasi tidak memberikan sanksi kepada lima fintech tersebut, karena asoasi tengah membenahi tata kelola organisasi, salah satunya aturan tentang pengangkatan anggota yang kredibel.
Ia mengharapkan, fintech tersebut bisa memperbaiki diri dan melanjutkan bisnis keuangan berbasis digital sesuai aturan OJK. Dikutip dari Kontan.co.id.
By : Iman S