Antisipasi kecurangan pedagang, 82 unit timbangan pasar ditera ulang
Tim Petugas UPTD Pasar Jumat, Leuwi Panjang, Disperindag Kab. Purwakarta Sidang Tera Uang (dok) |
Purwakarta l lingkarkonsumen.com - Salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen dari kecurangan pedagang, UPTD Pasar Jumah, Pasar Leuwi Panjang yang berada dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat melakukan Sidang Tera Ulang Timbangan.
Sebagaimana amanah Undang-undang RI Nomor: 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-undang RI Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya UTTP wajib dilakukan Tera Ulang sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
Kepala UPTD Pasar Jumah Pasar Leuwi Panjang, Asep Eko Wiyanto saat ditemui lingkarkonsumen.com dilokasi sidang tera ulang mengatakan, dimana pihaknya telah melakukan tera ulang sebanyak 82 unit timbangan dari berbagai type yang ada dipasar, Rabu (15/8).
Pengawasan dan evaluasi UTTP dilikungan pasar dilakukan setiap enam bulan sekali, bila kedapatat dan terbukti ada pedagang yang curang dengan cara mengutak ngatik timbangan yang sudah ditera ulang, maka kami akan memberi sanksi berupa pengambilan timbangan, hal tersebut setelah diberikan peringatan sebelumnya, ujar Asep Eko.
Bahkan semua ajaran agama seperti Islam, Kristen, Bhuda, Hindu dimana pedagang harus berbuat bun jujur dalam artian tidak mengurangi timbangan/takaran barang yang dibeli oleh konsumen, karena hal termasuk perbuatan dosa.
By : Fuljo