Akhirnya Bupati Karawang Melantik Direksi PDAM Tirta Tarum Karawang
Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana photo bersama dengan direksi baru dan mantan direksi yang didampingi oleh Sekda serta Ada l Pemkab Karawang (dok/6/8/18) |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Setelah menunggu selama beberapa bulan akhirnya Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga direksi PDAM Tirta Tarum Karawang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga direksi bertempat digedung Pemkab Karawang, Ir. HM Sholeh, MM sebagai direktur utama, Dwi Yulianingsih, SE sebagai direktur umum, dan Didi Mulyadi, ST sebagai direktur tehnik, Senin (6/8/18).
Informasi yang diperoleh dari kantor pusat PDAM Tirta Tarum Karawang, bahwa pelantikan direksi banyak tidak diketahui oleh karyawan dan staf, bahkan salah satu pejabat setingkat Kabag ketika dikonfirmasi belum tahu nama-nama direksi yang dilantik.
Pada hari Jumat (3/8) lingkarkonsumen.com mewawancarai ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum Karawang, Indra. Saat ditanyakan mengenai kapan bupati akan melantik direksi baru hasil seleksi beberapa bulan yang lalu, sepertinya Indra tidak tahu hanya menurutnya bahwa yang menentukan siapa yang akan dipilih itu hak progratif bupati sebagai owner.
Dimana tugas dari panitia seklesi calon direksi sudah final, dan hasilnya telah disampaikan pada bupati sebanyak sembilan orang calon direksi yang dinyatakan memenuhi syarat, tiga orang calon dirut, tiga orang calon dirum, dan tiga orang calon dirtek, ujarnya.
Saat disinggung mengenanai perubahan status badan hukum PDAM Tirta Tarum Karawang dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas PT, menurut beliu bahwa saat ini Pemkab Karawang bersama DPRD Karawang sudah mengsahkan bahwa PDAM sudah berubah menjadi PT, hanya saja perubahan tersebut masih panjang prosesnya menunggu persetujuan dari Provinsi Jawa Barat, ujar Indra.
Pada tempat terpisah ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi GMPK DPD Kabupaten Karawang, Mas Muhyi, SE. MM. yang juga sebagai pegiat perlindungan konsumen, Sekjen Forum Perlindungan Konsumen Karawang menolak keras rencana Pemkab Karawang merubah status badan hukum PDAM menjadi PT, ujar Muhyi dikantornya Senin (6/818).
Menurut Muhyi bila PDAM berubah menjadi PT maka yang akan dirugikan adalah masyarakat konsumen dan dimana tanggungjawab pemerintah dalam menjankan amanah UUD 1945, saat ini toh PDAM tidak dalam keadaan merugi bahkan masih memberikan kontribusi PAD.
Seharusnya Pemkab Karawang mencotoh daerah lain dalam hal pernyataan modal untuk meningkatkan pelayanan terhadap konsumen, PDAM itu besar oleh konsumen berapa milyar dalam setahun konsumen memberikan kontribusi keuntungan, belum lagi uang konsumen yang dipungut diluar biaya pemakaian air, keluhnya.
By : Djunaedy