Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Jenis Pelayanan Kesehatan Sudah Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Tiga Jenis Pelayanan Kesehatan Sudah Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Kantor Cabang Utama Katarawang BPJS Kesehatan (dok/LK)
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 25 Juli 2018 tidak menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan, yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, membenarkan, per Rabu (25/7), BPJS Kesehatan menerapkan beberapa implementasi.

"Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, kedua Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik," dilangsir dari Republika.co.id

Ia menambahkan, terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Khususnya, tutur dia, Pasal 24 Ayat 3 yang menyebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

Jadi, kata dia, kebijakan tiga peraturan itu dilakukan agar peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien. "Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS di mana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya.

Nopi menambahkan, yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan disini adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian," ujarnya.

BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), antara lain, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Di tingkat daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan asosiasi setempat.

Disinggung mengenai kondisi BPJS Kesehatan yang tengah mengalami defisit, ia enggan berkomentar banyak. “Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," katanya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan, kata dia, juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan Dinas Kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.

By : Djunaedy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.