Penderita Kanker Gugat BPJS Kesehatan
Ilutrasi |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Sebanyak delapan orang perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan datang memenuhi panggilan somasi pertama dan terakhir. Tim Advokasi Trastuzumab yang dilayangkan pekan lalu ke Sekretariat Tim Advokasi Trastuzumab di Ruang M. Luthhfie Hakim & Partners di Gedung Graha Pratama Lantai 20, Jalan MT Haryono Kav 15, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Juli 2018, pukul 10.00 WIB.
Dari BPJS, turut hadir Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti-fraud Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia dan Kepala Humas BPJS Nopi Hidayat. Sedangkan dari Tim Advokasi Trastuzumab diwakili Rusdianto Matutaluwa, Wahyu Budi Wibowo, SH dan Andre Abrianto Manalu.
"Namun perundingan itu akhirnya berakhir buntu setelah perundingan berjalan berjam-jam. Perundingan itu baru berakhir pukul 17.30 WIB," kata Rusdianto dalam siaran persnya, Selasa, 24 Juli 2018.
Rusdianto mengatakan BPJS masih berkeras tetap menolak menjamin trastuzumab untuk penderita kanker payudara HER2 positif sejak 1 April 2018, meski Tim Advokasi Transtuzumab sudah mengingatkan BPJS bahwa dengan melakukan itu BPJS sama saja tengah dalam proses menghilangkan nyawa klien mereka, yakni Juniarti, 46 tahun penderita kanker payudara HER2 positif yang baru terdeteksi Mei 2018. Dia menyampaikan kabar itu pada Edy Haryadi, suami Juniarti, malam tadi melalui telepon.
"Kabar buruk itu didengar Juniarti justru ketika dia baru saja keluar dari RS Persahabatan Jakarta Timur karena tubuhnya drop akibat pikirannya tercurah pada gugatan hukum soal trastuzumab setelah kemoterapi pertama tanggal 10 Juli lalu. Ia sempat dirawat selama empat hari," tutur Edy.
Rusdianto mengatakan BPJS masih berkeras tetap menolak menjamin trastuzumab untuk penderita kanker payudara HER2 positif sejak 1 April 2018, meski Tim Advokasi Transtuzumab sudah mengingatkan BPJS bahwa dengan melakukan itu BPJS sama saja tengah dalam proses menghilangkan nyawa klien mereka, yakni Juniarti, 46 tahun penderita kanker payudara HER2 positif yang baru terdeteksi Mei 2018. Dia menyampaikan kabar itu pada Edy Haryadi, suami Juniarti, malam tadi melalui telepon.
"Kabar buruk itu didengar Juniarti justru ketika dia baru saja keluar dari RS Persahabatan Jakarta Timur karena tubuhnya drop akibat pikirannya tercurah pada gugatan hukum soal trastuzumab setelah kemoterapi pertama tanggal 10 Juli lalu. Ia sempat dirawat selama empat hari," tutur Edy.
Mencari Keadilan
Karena kesepakatan sudah macet, lanjut Rusdianto, maka penggugat, yakni Edy Haryadi dan Juniarti, sepakat memutuskan mencari keadilan di depan hakim. Sebab, hal itu sama saja menegaskan BPJS kini tengah mempermainkan nyawa Juniarti.
Karena kesepakatan sudah macet, lanjut Rusdianto, maka penggugat, yakni Edy Haryadi dan Juniarti, sepakat memutuskan mencari keadilan di depan hakim. Sebab, hal itu sama saja menegaskan BPJS kini tengah mempermainkan nyawa Juniarti.
Apalagi, meski tak diakui di pertemuan hari ini, kian jelas motivasi BPJS menghapus trastuzumab bagi penderita kanker payudara HER2 positif karena obat itu terlalu mahal. Dan itu sama saja BPJS memakai kaca mata kuda meski pertaruhannya adalah nyawa Juniarti.
"Bila tidak ada aral melintang, gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, paling lambat Senin minggu depan," kata dia.
Rusdianto menyampaikan Presiden Jokowi akan menjadi Tergugat I. Karena sesuai UU BPJS, direksi BPJS bertanggunagjawab pada Presiden RI. Dan setelah sepekan isu ini mencuat, Jokowi tetap diam dan membiarkan masalah ini terus berlarut-larut.
Sedangkan, tergugat II adalah Menteri Kesehatan, sebab lahirnya Dewan Pertimbangan Klinis BPJS ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Tergugat III adalah Direktur Utama BPJS. Sedang tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.
"Gugatan itu sudah jadi dan kini tengah dimatangkan oleh Tim Advokasi Trastuzumab," katanya.
"Bila tidak ada aral melintang, gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, paling lambat Senin minggu depan," kata dia.
Rusdianto menyampaikan Presiden Jokowi akan menjadi Tergugat I. Karena sesuai UU BPJS, direksi BPJS bertanggunagjawab pada Presiden RI. Dan setelah sepekan isu ini mencuat, Jokowi tetap diam dan membiarkan masalah ini terus berlarut-larut.
Sedangkan, tergugat II adalah Menteri Kesehatan, sebab lahirnya Dewan Pertimbangan Klinis BPJS ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Tergugat III adalah Direktur Utama BPJS. Sedang tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.
"Gugatan itu sudah jadi dan kini tengah dimatangkan oleh Tim Advokasi Trastuzumab," katanya.
By : Victor
Sumber : Viva.co.id