OJK Cabut Izin Usaha BPR Mega Karsa Mandiri
Bandung l lingkarkonsumen.com - Otoritas Jasa Keuangan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-104/D.03/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, mencabut izin usaha bank itu di Kota Depok, sejak 5 Juni 2018.
Kepala OJK Regional Jawa Barat Sarwono, dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan keputusan itu diambil, setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/ 2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56 / SEOJK.03/ 20 1 7 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Maka, lanjut Sarwono, PT BPR Mega Karsa Mandiri sejak tanggal 01 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.
"Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri yang tidak memperhatikan prinsip kehatihatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata dia.
Status tersebut, menurut dia, ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus dan Tim Kurator sebagai pihak yang mewakili Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan Pengurus dan Tim Kurator untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus dengan harus memiliki rasio KPMM minimal sebesar 8 persen tidak terealisasi.
Untuk itu, kata dia, mempertimbangkan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Tim Kurator dalam menyehatkan dan memperbaiki kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009," katanya.
OJK, lanjut dia, juga mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Regional Jawa Barat Sarwono, dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan keputusan itu diambil, setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/ 2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56 / SEOJK.03/ 20 1 7 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Maka, lanjut Sarwono, PT BPR Mega Karsa Mandiri sejak tanggal 01 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.
"Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri yang tidak memperhatikan prinsip kehatihatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata dia.
Status tersebut, menurut dia, ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus dan Tim Kurator sebagai pihak yang mewakili Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan Pengurus dan Tim Kurator untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus dengan harus memiliki rasio KPMM minimal sebesar 8 persen tidak terealisasi.
Untuk itu, kata dia, mempertimbangkan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Tim Kurator dalam menyehatkan dan memperbaiki kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009," katanya.
OJK, lanjut dia, juga mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
By : Victor
Sumber : Antara