Kadis Perhubungan Samosir Tersangka, Pada Kasus Tegelamnya KM Sinar Bangun
Medan l lingkarkonsumen.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka atas tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang menewaskan seratusan penumpang di perairan Danau Toba.
Dengan penetapan tersebut, maka jumlah tersangka dalam kasus KM Sinar Bangun, yang tenggelam setelah melaju dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir ke Pelabuhan Tigaras di Parapat, Kabupaten Simalungun, menjadi 5 orang.
"Tersangka sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dia yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi angkutan kapal di Samosir," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/6).
Disebutkan, empat orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan adalah Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Renhard Sitanggang, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra (PNS Dishub Kabupaten Samosir).
Selain itu, turut dijadikan tersangka pegawai honorer Dishub Samosir, Karnilan Sitanggang (anggota Krpala Pos Pelabuhan Simanindo) dan pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala (Tua Sagala).
"Kasus ini ditangani tim gabungan yang meliputi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bekerjasama dengan Ditpolair Polda Sumut dan Polres Samosir. Kepala Dinas Perhubungan dijadikan tersangka karena sebagai pemilik kewenangan justru lalai melaksanakan tugasnya," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan, barang bukti yang disita dari penanganan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangub berupa, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah digunaka,
Selain itu, turut disita 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), dan fotocopy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar) Jo pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Kapolda mengatakan, KM Sinar Bangun beroperasi tanpa adanya persetujuan berlayar. Kapal ini berlayar tanpa memenuhi persyaratan keselamatan penumpang dan keamanan dalam pelayaran. Kondisi ini yang mrngakibatkan banyak penumpang yang tewas.(B1)
Dengan penetapan tersebut, maka jumlah tersangka dalam kasus KM Sinar Bangun, yang tenggelam setelah melaju dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir ke Pelabuhan Tigaras di Parapat, Kabupaten Simalungun, menjadi 5 orang.
"Tersangka sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dia yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi angkutan kapal di Samosir," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/6).
Disebutkan, empat orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan adalah Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Renhard Sitanggang, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra (PNS Dishub Kabupaten Samosir).
Selain itu, turut dijadikan tersangka pegawai honorer Dishub Samosir, Karnilan Sitanggang (anggota Krpala Pos Pelabuhan Simanindo) dan pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala (Tua Sagala).
"Kasus ini ditangani tim gabungan yang meliputi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bekerjasama dengan Ditpolair Polda Sumut dan Polres Samosir. Kepala Dinas Perhubungan dijadikan tersangka karena sebagai pemilik kewenangan justru lalai melaksanakan tugasnya," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan, barang bukti yang disita dari penanganan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangub berupa, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah digunaka,
Selain itu, turut disita 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), dan fotocopy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar) Jo pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Kapolda mengatakan, KM Sinar Bangun beroperasi tanpa adanya persetujuan berlayar. Kapal ini berlayar tanpa memenuhi persyaratan keselamatan penumpang dan keamanan dalam pelayaran. Kondisi ini yang mrngakibatkan banyak penumpang yang tewas.(B1)
By : Juned
Sumber : Suara Pembaruan