Askun Berang dipanggil penyedik Polres Karawang, kaitan dengan RS Paru
Asep Agustian, SH. MH. Pengacara Karawang |
Menurut Asep Kuncir (Askun) panggilan akrab sehari-hari, bahwa kehadiran dirinya di Penyedik Polres Karawang adalah dasar Surat Panggilan Nomor : B/22094/VI/2018/ Sat Reskrim tentang “Permintaan Keterangan” terkait kasus Rumah Sakit Paru Jatisari Karawang, pada Jumat siang (29/6)
Askun dipanggil atas nama Pembina LSM Barak (Barisan Rakyat Indonesia) sekitar pukul 13.00 WIB, dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Tipikor Satreskrim Polres Karawang.
Sekitar kurang lebih selama satu jam Askun keluar dari ruangan penyidik Tipikor Polres Karawang, langsung menemui awak media untuk melakukan konferensi pers bertempat dikantornya kawasan perkantoran Galuh Mas Telukjambe Karawang.
Menurut Askun “sebagai warga negara yang baik saya datang memenuhi panggilan Polres Karawang. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya bahwa kinerja Polres ini memantau atau mau mencari kesalahan personal orang, ungkap Askun.
Karena kapasitas saya sebagai narasumber di media, nah kalau setiap orang dipanggil karena sebagai narasumber di sebuah media oleh penyidik untuk memberikan keterangan, saya rasa tidak akan pernah ada orang yang mau jadi narasumber media,” ujar Askun pada wartawan.
“Saya utarakan pada penyidik bahwa saya tidak ada kaitan apa-apa dengan rumah sakit paru kapasitas saya hanya sebatas narasumber, tidak perlu saya memberikan keterangan tentang adanya dugaan penyimpangan pembangunan (Rumah Sakit Paru, red) karena tidak ada kaitannya, ungkapnya.
“Saya utarakan pada penyidik bahwa saya tidak ada kaitan apa-apa dengan rumah sakit paru kapasitas saya hanya sebatas narasumber, tidak perlu saya memberikan keterangan tentang adanya dugaan penyimpangan pembangunan (Rumah Sakit Paru, red) karena tidak ada kaitannya, ungkapnya.
“Betul saya sebagai pembina di LSM BARAK, tapi dalam hal ini kan tidak ada kaitannya dengan BARAK. Karena dasar surat pemanggilannya adalah Laporan Informasi (LI). Artinya, saya sebagai narasumber, bukan sebagai Pembina di LSM BARAK.
Menurut Askun, untuk mendapatkan sebuah data merupakan tugas pihak penyidik, kecuali ada pelapor. Sehingga pihak penyidik bisa menggali informasi tambahan dari si pelapor.
Menurut Askun, untuk mendapatkan sebuah data merupakan tugas pihak penyidik, kecuali ada pelapor. Sehingga pihak penyidik bisa menggali informasi tambahan dari si pelapor.
“Saat itu (BARAK, red) mau melapor tetapi tidak diterima laporannya, ditolak oleh bagian SPK Polres Karawang. Dengan berbagai alasan “tektek bengek” dan sarannya, ya alur itu kita ikutan. Kok sekarang tiba-tiba saya dipanggil sebagai narasumber yang harus memberikan keterangan ke penyidik, aneh,” sindir Askun.
Bahkan menurut Askun
bila memang kapolres tidak suka dengan saya,nyatakan saja tidak suka. Buat saya gak kok. Kalau sekarang kapolres mau kenal dengan saya, perkenalkan nama saya Asep Agustian.
Kalau Pak Kapolres mau angkat bendera tinggi-tinggi, saya nyatakan saya juga siap angkat bendera. Saya tidak akan pernah mundur dalam perkara ini. Kalau toh perkara ini sampai tidak terbukti, tolong gelar dimana tidak terbuktinya. Dimana tidak terbuktinya?,” tegas Askun.
Dalam proyek Rumah Sakit Paru Jatisari, Askun kembali menegaskan, jika pengadaan tanahnya saja sudah bermasalah sejak awal. Kemudian disusul adanya dugaan kecurangan dalam tender proyek senilai Rp185 miliar, yang kemudian dimenangkan oleh PT. Amarta Karya yang hanya mengajukan penawaran sebesar Rp149 miliar.
“Dari mana perhitungan itu, belum lagi dipotong oleh keuntungan perusahaan sebesar 10 persen, bagaimana proyek itu bisa dijalankan. Pemanggilan ini saya curiga ada unsur personal. Waduh, saya kecewa banget dengan langkah-langkah yang dilakukan Polres Karawang ini,” kata Askun.“Sekarang misalnya ada berita kasus di koran yang jelas ada pelapornya. Maka seharusnya pelapor itu dilindungi. Ada Undang-undang yang melindungi pelapor, ini malah dibukakan, ini dibeberkan. Kalau toh mau sama-sama dibeberkan, saya tanya apa yang selama ini dikerjakan Kapolres Karawang,” kata Askun.
“Jangan mentang-mentang jadi kapolres punya pangkat AKBP, jabatan itu gak akan pernah lama kok. Kalau toh seperti ini, saya akan buat surat kemana-mana kalau kinerja Kapolres Karawang tidak benar. Ingat di atas dia itu masih ada kapolda maupun kapolri,” tegas Askun.
Atas kejadian ini, sambung Askun, dirinya menilai persoalannya bukan menjadi tambah jelas dan tambah baik. “Jadi ini mau mencari unsur pribadi. Mau ngapain kayak beginian. Maka dalam hal ini saya juga kepada LSM BARAK akan bilang, sudah stop sampai di sini, jangan lagi memberikan keterangan kepada Polres Karawang. Toh, laporan kita juga ditolak, tapi tiba-tiba kita mau dimintai keterangan,” pungkas Askun.
By : Juned