Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Tangkap Penipu Iming-imingi Hadiah Lewat SMS

Polisi Tangkap Penipu Iming-imingi Hadiah Lewat SMS

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku penipuan dengan modus mengiming-imingi hadiah melalui pesan pendek atau SMS, di Sindereng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

"Pengungkapan kasus penipuan melalui SMS kepada masyarakat. Pelaku yang kami tangkap atas nama RD dan AM. Ada DPO atas nama A," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi S, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/5).

Dikatakan, kelompok penipu ini menggunakan telepon genggam, port USB, dan modem untuk menyebar pesan ke nomor-nomor calon korban secara acak.

"Isi pesannya kurang lebih korban atau orang yang dituju itu mendapatkan hadiah Rp 100 juta dari M Kios. Di situ dicantumkan nomor telepon, dan jika salah satu korban tertarik nanti menghubungi salah satu tersangka yang DPO atas nama A. Di situ tersangka mengolah korban untuk mengirimkan dulu sejumlah uang, baru nanti dikirim hadiahnya," ungkapnya.

Korban atas nama Sulastri, sempat mentransfer uang kurang lebih Rp 9 juta dan Rp 11 juta kepada tersangka. Namun, setelah ditunggu-tunggu hadiah Rp 100 juta tidak kunjung diterima.

"Karena merasa tertipu, TKP di Mampang Prapatan, yang bersangkutan melapor ke Polres Jakarta Selatan," katanya.

Ia menyampaikan, setelah menerima laporan Tim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidik dan melacak nomor telepon pelaku.

"Ditrack, ternyata handphone pelaku berada di Sidrap, Sulawesi Selatan. Tim kami berangkat ke sana, bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap operator yang menyebar SMS tersebut," jelasnya.

Menurutnya, pelaku menyebar pesan dengan cara random. Kelompok ini menyasar korban dengan nomor dari provider Telkomsel.

"Ini ada mesin dan modem. Dia sistemnya seperti ada search engine, dia tinggal pencet nomornya sudah ada, mereka random kirim. Dari 100 atau 200 (pesan) yang mereka kirim, nanti ada satu atau dua orang yang menghubungi sebagai calon korban," ucapnya.

Budi mengungkapkan, supaya calon korban percaya, para tersangka juga membuat website dengan nama M Kios. Di dalamnya, diisi konten berhadiah Rp 100 juta.

"Mereka menurut pengakuan sudah beraksi satu sampai dua bulan. Namun, bisa saja mereka sudah melakukan aksi yang lain lagi. Karena ini website mereka buat sendiri. Jadi orang percaya, karena ketika di klik website-nya ada memang," tandasnya.

Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam unit handphone, empat laptop, empat port USB, 80 USB modem,100 SIM Card, dan buku tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

By : Victor






Sumber : BeritaSatu.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.