Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

PT. PLN (Persero) Gandeng Kejaksaan Agung, ini tujuannya

PT. PLN (Persero) Gandeng Kejaksaan Agung, ini tujuannya

Jakarta l lingkarkonsumen.com - PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu diteken oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4) hari ini.

General Manager dan Direktur Utama anak perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia juga melakukan penandatangan kesepakatan serupa. Turut hadir dan menyaksikan acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung HM Prasetyo.

Adapun kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

Rini mengatakan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui kerja sama yang baik dengan Kejaksaan agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.

"Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," kata Rini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/4).

Sofyan menyatakan kesepakatan ini adalah bentuk transparansi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari Kejaksaan selama tiga tahun terakhir kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.

"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.

Sofyan menuturkan untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35.000 Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.

Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku jaksa pengacara negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN.

“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” tuturnya.

Lebih jauh Sofyan menjelaskan bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.

“Juga termasuk bentuk kerja sama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar-BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” tambahnya.

Prasetyo menuturkan PLN sebagai penopang utama pengelolaan listrik harus dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menimbulkan penyimpangan. Dia menyebut penandatangan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Kejaksaan baik secara konstitusional maupun institusional.

"Sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgement rule," ujarnya.

By : Victor








Sumber : BeritaSatu.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.