Polda Metro: Bumihanguskan Miras Oplosan dan Ilegal
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, memerintahkan seluruh anggota Polri untuk membumihanguskan peredaran minuman keras (miras) oplosan di Indonesia. Bahkan, ia menargetkan waktu satu bulan kepada jajaran agar menghentikan peredaran miras oplosan yang sudah mengkhawatirkan kelangsungan hidup masyarakat.
Merespon hal itu, Polda Metro Jaya membentuk tim untuk menggelar operasi dengan sasaran peredaran miras oplosan, termasuk miras ilegal.
"Perintah Kapolda Metro (Irjen Pol Idham Azis) jelas, membentuk tim untuk operasi semua miras oplosan dan miras-miras yang tidak berizin, mulai dari tingkat Polda, Polres sampai Polsek," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/4).
Menyoal apakah akan menggandeng instansi lain untuk melakukan razia, semisal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Argo menyampaikan, nanti hal itu akan dilakukan ditingkat Polres. Termasuk, berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan toko-toko yang disinyalir menjual miras oplosan dan ilegal.
"Ya, nanti itu perkembangan di Polres. Kami tetap melakukan operasi untuk pencegahan jangan sampai terulang kembali adanya miras oplosan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Ia menyampaikan, sebanyak 31 orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan, di Jakarta dan sekitarnya. Setelah memeriksa sampel miras, para korban meninggal dunia akibat menenggak miras yang mengandung metanol.
"Metanol itu ada setelah dioplos. Jadi bukan ada pabrik metanol. Reaksi campuran itu. Isi dari oplosan itu mengandung metanol. Oplosannya coca-cola, alkohol murni 96 persen, sama sirup," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 31 orang meninggal dunia dan 18 orang masih menjalani rawat inap akibat menenggak miras oplosan, di Jakarta dan sekitarnya. Korban meninggal dunia di Jakarta Selatan berjumlah delapan orang, Jakarta Timur 10 orang, Depok enam orang, dan Bekasi Kota tujuh orang.
Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang, terdiri dari Jakarta Timur 3 tersangka, Bekasi dua tersangka, Depok satu tersangka, dan Jakarta Selatan satu tersangka. Ketujuh tersangka itu berinisial RS alias UDA, BOT, DW, ZL, UGI, TMJ, dan EJ.
Para tersangka dijerat Pasal 146 ayat 1 Juncto Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 dan atau Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
Merespon hal itu, Polda Metro Jaya membentuk tim untuk menggelar operasi dengan sasaran peredaran miras oplosan, termasuk miras ilegal.
"Perintah Kapolda Metro (Irjen Pol Idham Azis) jelas, membentuk tim untuk operasi semua miras oplosan dan miras-miras yang tidak berizin, mulai dari tingkat Polda, Polres sampai Polsek," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/4).
Menyoal apakah akan menggandeng instansi lain untuk melakukan razia, semisal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Argo menyampaikan, nanti hal itu akan dilakukan ditingkat Polres. Termasuk, berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan toko-toko yang disinyalir menjual miras oplosan dan ilegal.
"Ya, nanti itu perkembangan di Polres. Kami tetap melakukan operasi untuk pencegahan jangan sampai terulang kembali adanya miras oplosan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Ia menyampaikan, sebanyak 31 orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan, di Jakarta dan sekitarnya. Setelah memeriksa sampel miras, para korban meninggal dunia akibat menenggak miras yang mengandung metanol.
"Metanol itu ada setelah dioplos. Jadi bukan ada pabrik metanol. Reaksi campuran itu. Isi dari oplosan itu mengandung metanol. Oplosannya coca-cola, alkohol murni 96 persen, sama sirup," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 31 orang meninggal dunia dan 18 orang masih menjalani rawat inap akibat menenggak miras oplosan, di Jakarta dan sekitarnya. Korban meninggal dunia di Jakarta Selatan berjumlah delapan orang, Jakarta Timur 10 orang, Depok enam orang, dan Bekasi Kota tujuh orang.
Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang, terdiri dari Jakarta Timur 3 tersangka, Bekasi dua tersangka, Depok satu tersangka, dan Jakarta Selatan satu tersangka. Ketujuh tersangka itu berinisial RS alias UDA, BOT, DW, ZL, UGI, TMJ, dan EJ.
Para tersangka dijerat Pasal 146 ayat 1 Juncto Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 dan atau Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
By : Juned
Sumber : BeritaSatu.com