Konsumen Garuda Indonesia Tuntut Rp11,25 miliar
Jakarta l lingkarkonsumen.com – Koosmariam
Djatikusumo, konsumen Garuda Indonesia menuntut maskapai pelat merah itu
mengganti rugi senilai Rp11,25 miliar di pengadilan negeri atas peristiwa
terkena tumpahan air panas.
Kuasa
hukum Koosmariam Djatikusumo dari kantor hukum Adams & Co
Counsellors-at-Law David Maruhum L. Tobing mengatakan bahwa langkah hukum harus
tetap berjalan karena pihaknya sudah mendaftarkan perkara perbuatan melawan
hukum tersebut dengan nomor 215/Pdt/2018/PN Jkt.Pst.
"Kami
menggugat Garuda Indonesia karena ibu Koosmariam mengalami cacat tetap di area
payudara, kehilangan rasa sensitif. Ibu mengalami cacat tetap seumur hidup.
Garuda Indonesia mengeluarkan Rp15 juta tetapi tidak sebanding dengan
pengorbanan ibu. Kami belum tahu ada mediasi atau tidak sebelum proses
persidangan nanti," kata David, Minggu (15/4).
Sebelumnya,
David bersama Koosmariam Djatikusumo menggelar konferensi pers untuk
menceritakan secara gamblang kronologi peristiwa terkena tumpahan air minuman
teh panas dalam perjalanan udara rute Jakarta-Banyuwangi, dengan nomor
penerbangan GA 264, pada 29 Desember 2017 lalu.
David
mengutarakan bahwa kliennya perlu menjalani pengobatan medis secara intensif
karena untuk penyembuhan total membutuhkan waktu yang lama.
Oleh
karena itu, papar dia, Koosmariam usai perawatan di rumah sakit umum daerah
Banyuwangi harus melanjutkan pengobatan medis di Jakarta.
Kliennya,
menurut David, bahkan harus melakukan operasi jaringan saraf agar jaringan
sensitifitas di area bawah ketiak tumbuh kembali.
"Saat
di Banyuwangi, kulit mengelupas. Pada hari kelima usai kejadian, ibu menjalani
operasi. Setelah itu, pesan dokter, tidak boleh mandi dan dibuka. Ibu Koos juga
sampai saat ini masih merasakan perih di sekitar area itu," kata
David.
Selama
proses penyembuhan, menurut dia, Koosmarian tidak pernah dihubungi lagi oleh
pihak maskapai penerbangan dengan kode eminten GIAA itu.
Hal
itulah yang membuat kliennya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan
mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab
Pengangkutan Udara.
Dia
menjelaskan bahwa pada Pasal 1 angka 14 UU tersebut menyebutkan bahwa apabila
cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu
anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya
tangan, kaki atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat
mental.
Dalam
gugatannya, pihaknya, menuntut Garuda Indonesia mengganti kerugian secara
keseluruhan senilai Rp11,25 dengan rincian materiel sebesar Rp1,25 miliar dan
imateriel sebanyak Rp10 miliar karena kliennya mengalami cacat tetap pada
payudaranya.
By
: Juned
Sumber : Bisnis.com