Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Konsumen Garuda Indonesia Tuntut Rp11,25 miliar

Konsumen Garuda Indonesia Tuntut Rp11,25 miliar


Jakarta l lingkarkonsumen.com – Koosmariam Djatikusumo, konsumen Garuda Indonesia menuntut maskapai pelat merah itu mengganti rugi senilai Rp11,25 miliar di pengadilan negeri atas peristiwa terkena tumpahan air panas. 
Kuasa hukum Koosmariam Djatikusumo dari kantor hukum Adams & Co Counsellors-at-Law David Maruhum L. Tobing mengatakan bahwa langkah hukum harus tetap berjalan karena pihaknya sudah mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dengan nomor 215/Pdt/2018/PN Jkt.Pst.
"Kami menggugat Garuda Indonesia karena ibu Koosmariam mengalami cacat tetap di area payudara, kehilangan rasa sensitif. Ibu mengalami cacat tetap seumur hidup. Garuda Indonesia mengeluarkan Rp15 juta tetapi tidak sebanding dengan pengorbanan ibu. Kami belum tahu ada mediasi atau tidak sebelum proses persidangan nanti," kata David, Minggu (15/4). 
Sebelumnya, David bersama Koosmariam Djatikusumo menggelar konferensi pers untuk menceritakan secara gamblang kronologi peristiwa terkena tumpahan air minuman teh panas dalam perjalanan udara rute Jakarta-Banyuwangi, dengan nomor penerbangan GA 264, pada 29 Desember 2017 lalu. 
David mengutarakan bahwa kliennya perlu menjalani pengobatan medis secara intensif karena untuk penyembuhan total membutuhkan waktu yang lama. 
Oleh karena itu, papar dia, Koosmariam usai perawatan di rumah sakit umum daerah Banyuwangi harus melanjutkan pengobatan medis di Jakarta.
Kliennya, menurut David, bahkan harus melakukan operasi jaringan saraf agar jaringan sensitifitas di area bawah ketiak tumbuh kembali.
"Saat di Banyuwangi, kulit mengelupas. Pada hari kelima usai kejadian, ibu menjalani operasi. Setelah itu, pesan dokter, tidak boleh mandi dan dibuka. Ibu Koos juga sampai saat ini masih merasakan perih di sekitar area itu," kata David. 
Selama proses penyembuhan, menurut dia, Koosmarian tidak pernah dihubungi lagi oleh pihak maskapai penerbangan dengan kode eminten GIAA itu.
Hal itulah yang membuat kliennya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. 
Dia menjelaskan bahwa pada Pasal 1 angka 14 UU tersebut menyebutkan bahwa apabila cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
Dalam gugatannya, pihaknya, menuntut Garuda Indonesia mengganti kerugian secara keseluruhan senilai Rp11,25 dengan rincian materiel sebesar Rp1,25 miliar dan imateriel sebanyak Rp10 miliar karena kliennya mengalami cacat tetap pada payudaranya.  
By : Juned





Sumber : Bisnis.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.