Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kemenkum Bikin 'Pengadilan' Obesitas

Kemenkum Bikin 'Pengadilan' Obesitas

Jakarta lingkarkonsumen.com - Tumpang tindih aturan yang mengakibatkan obesitas hukum menjadi momok. Untuk menyelesaikannya, Kemenkum membuat mekanisme semijudisial/nonlitigasi untuk menyudahi hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (13/4), hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui Jalur Nonlitigasi.

"Mekanisme penyelesaian konflik antarperaturan perundang-undangan ini ditujukan untuk menyelesaikan persoalan pertentangan antarperaturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horisontal yang menyebabkan timbulnya konflik norma hukum, konflik kewenangan antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha, dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah di Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 Permenkumham tersebut.

Yang bisa digugat ke Kemenkum yaitu peraturan eksekutif di bawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri dkk. Lalu siapa yang dapat mengajukan gugatan perkara tersebut? Yaitu:

1. orang perseorangan atau kelompok orang.
2. Badan/lembaga/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/pemerintahan daerah
3. Swasta atau badan usaha publik/privat.

"Kemenkumham dapat menerbitkan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah konflik antar peraturan perundang-undangan. Rekomendasi itu disampaikan kepada Presiden, berupa pencabutan peraturan perundang-undangan, mengubah Peraturan Perundang-undangan; atau membentuk peraturan perundang-undangan baru," lanjutnya.

Rekomendasi dikirim ke Presiden untuk ditindaklanjuti segera. Mekanisme ini menjadi alternatif dari model yang sudah ada. Selain itu juga lebih singkat daripada menggunakan mekanisme judicial review di Mahkamah Agung (MA) yang lama dan tidak transparan.

Menurut data Kemenkumham, pada tahun 2015 ada sebanyak 2.699 peraturan perundangan-undangan yang diundangkan, kemudian pada tahun 2016, ada 2.723 peraturan yang diundangkan, dan pada tahun 2017 ada sebanyak 2.476 peraturan yang diundangkan.

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, ada 7.898 peraturan perundang-undangan baru yang diundangkan. Dari angka tersebut, Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, merupakan peraturan yang paling sering dibentuk, yaitu sebanyak 6.258.

By : Victor







Sumber : detik.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.