BPR Bina Dian Prima di Likuidasi
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-53/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bina Dian Citra.
OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bina Dian Citra yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19, Bekasi, terhitung sejak tanggal 4 April 2018.
Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bina Dian Citra, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Samsu dalam keterangan resmi, Rabu (4/4).
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bina Dian Citra, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR Bina Dian Citra akan mengambil tindakan-tindakan, pertama, membubarkan badan hukum bank.
Kedua, membentuk tim likuidasi, ketiga, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi.
“Tindakan keempat, menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris,” lanjut dia.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Bina Dian Citra akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bina Dian Citra tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah BPR Bina Dian Citra tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bina Dian Citra.
“Kepada karyawan BPR Bina Dian Citra diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” ungkap Samsu.
OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bina Dian Citra yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19, Bekasi, terhitung sejak tanggal 4 April 2018.
Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bina Dian Citra, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Samsu dalam keterangan resmi, Rabu (4/4).
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bina Dian Citra, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR Bina Dian Citra akan mengambil tindakan-tindakan, pertama, membubarkan badan hukum bank.
Kedua, membentuk tim likuidasi, ketiga, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi.
“Tindakan keempat, menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris,” lanjut dia.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Bina Dian Citra akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bina Dian Citra tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah BPR Bina Dian Citra tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bina Dian Citra.
“Kepada karyawan BPR Bina Dian Citra diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” ungkap Samsu.
By : Victor
Sumber : Investor Daily