Wartawan Karawang Protes, Pemkab Karawang Memutus Kemitraan
Komarudin ketua umum FJKI |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, termasuk keuangan rakyat yang dikelola oleh pemerintah, rakyat berhak mendapakan informasi dan pertanggungjawaban keuangan yang digunakan oleh pemerintah daerah khususnya Pemkab Karawang.
Menyikapi hal tersebut beberapa wartawan dari berbagai media yang ada di Kabupaten Karawang menyesalkan sikap bupati Karawang yang telah memutuskan hubungan kemitraan yang telah dibangun bertahun-tahun dengan semua wartawan yang tergabung dari berbagai media cetak, elektronik, online.
Komarudin alias Ledeng ketua Forum Jurnalis Karawang Indonesia FJKI menyesalkan sikap bupati Karawang yang telah memutus sepihak hubungan kemitraan dengan wartawan, dimana kemitraan antara Pemkab Karawang dengan wartawan telah dibangun sejak Bupati Karawang yang dipimpin oleh almarhum Kol. Inf. H. Ahmad Dadang.
Pemutusan hubungan kemitraan atas pertimbangan surat bupati Karawang yang diluncurkan kepada Dewan Pers, surat jawaban dari Dewan Pers dijadikan dasar oleh Diskominfo Karawang memutuskan kemitraan dengan wartawan, ungkap Ledeng dikantor FJKI, Kamis (22/3)
Masih menurut Ledeng bahwa suatu hal yang wajar bila kemitraan yang selama ini dibangun mendapatkan hasil penggantian uang faxs yang sekarang dengan istilahkan pengganti uang pulsa, toh Pemkab Karawang membangun kemitraan dengan Muspida juga memberikan bantuan tidak sedikit, bahkan miliar rupiah digelontorkan pada Muspida ungkap ledeng dengan nada geram.
By : Juned