Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakil Bupati Karawang Serahkan Zakat Penghasilan

Wakil Bupati Karawang Serahkan Zakat Penghasilan

Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari jumat (2/3) berkunjung ke Dusun Junklang 1 Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari, Karawang
Karawang l lingkarkonsumen.com - Salah satu kewajiban seorang muslim adalah mengeluarkan zakat penghasilan yang diperoleh dari hasil usahanya sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam surat Al-Baqarah, Ayat 267 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” dan surat Adz-Dzaariyaat, Ayat 19 pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”

Dalam memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari jumat (2/3) berkunjung ke Dusun Junklang 1 Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari guna memberikan santunan yang berasal dari penghasilan pribadinya bagi kaum jompo dan dhuafa.

Hal ini dilakukan menurutNya, sebagai kewajiban seorang muslim yang harus mengeluarkan Zakat Mal sebesar 2,5% dari penghasilan yang didapatnya.

"Saya adalah seorang muslim sudah kewajiban saya mengeluarkan 2,5 % dari penghasilan yang saya dapat, karena di penghasilan saya itu ada Hak orang lain yang membutuhkan", ucapnya.

Ditambahkannya, Hal ini dilakukan sama sekali tidak ada unsur atau muatan lainnya, murni dilakukannya hanya sebagai seorang muslim yang ingin memberikan Zakat langsung dan di terima oleh kaum jompo, sekaligus mengingatkan dan memberikan contoh kepada sesama muslim lainnya.

"Tidak ada muatan lain yang Saya lakukan ini murni hanya untuk memberikan Zakat Saya secara langsung dari tangan Saya ke tangan mereka yang membutuhkan sekaligus mengingatkan sesama muslim lainya wajib mengeluarkan Hak mereka dalam penghasilan kita", tandas Beliau.

By : Juned

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.