Polresta Banda Aceh Ciduk Agen Jual Gas Subsidi Tidak Sesuai HET
Banda Aceh l lingkarkonsumen.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua penjual di agen elpiji 3 kilogram (kg). Penggerebekan dan penangkapan dilakukan polisi di dua tempat berbeda karena mendapati mereka menjual elpiji bersubsidi dengan harga mencapai Rp35 ribu per tabung.Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, penangkapan bermula ketika personel mengantongi informasi dari masyarakat bahwa ada pangkalan resmi gas elpiji 3 kg yang menjual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan daerah tersebut.
Praktik curang ini sendiri terjadi di kawasan Desa Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
"Pelaku berinisial SM menjual gas dengan harga Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung. Sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah Rp18 ribu," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/3).
Sekadar diketahui, Kecamatan Masjid Raya merupakan wilayah hukum Polresta Banda Aceh. SM dibekuk polisi ketika tengah berada di tempatnya berjualan pada Senin 19 Maret. Kemudian setelah ditangkap, SM mengaku membeli elpiji 3 kg itu dari seorang pelaku lain bernisial RH yang merupakan pemilik pangkalan di kawasan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar.
"SM itu sendiri tidak mengantongi izin untuk menjual elpiji," ungkap Trisno.
Sedangkan pelaku RH menjual elpiji 3 kg kepada SM dengan harga Rp29 ribu per tabung. Kemudian setelah mengantongi informasi itu dari hasil pengembangan penangkapan pertama, polisi langsung bergerak ke lokasi yang telah diketahui untuk menangkap RH.
Ketika melakukan pemeriksaan, polisi tidak mendapati surat izin resmi dari PT Pertamina atas usaha penjualan elpiji di wilayah tersebut.
"Jadi, kedua pelaku ini tidak mengantongi izin dari Pertamina. Dari tangan pelaku, kita menyita 312 tabung kosong dan satu tabung masih terisi gas," papar Trisno.
Sementara Kepala Humas PT Pertamina Sumbagut Rudi Ariffianto mengatakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah bagus. Terutama untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku yang curang dalam menjual elpiji 3 kg.
"Ini langkah bagus, supaya ada efek jera. Kami apresiasi langkah yang dilakukan kepolisian sesuai kewenangannya. Saat ini Pertamina bekerja sama dengan stakeholder terkait upaya pengawasan agar elpiji 3 kg lebih tepat sasaran, termasuk di antaranya dengan cara melakukan sidak bersama secara terkoordinasi," ujar Rudi saat dikonfirmasi wartawan.
Oleh karena itu, kata dia, mereka akan terus melakukan inspeksi mendadak ke distribusi resmi elpiji 3 kg dalam upaya mencegah terjadinya pelaku-pelaku kecurangan lainnya.
"Kita terus lanjutkan sidak-sidak ke distribusi resmi elpiji 3 kg. Termasuk, sosialisasi ke rumah-rumah makan, restoran besar, dan tempat komersial lainnya agar gunakan elpiji nonsubsidi," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Kecamatan Masjid Raya merupakan wilayah hukum Polresta Banda Aceh. SM dibekuk polisi ketika tengah berada di tempatnya berjualan pada Senin 19 Maret. Kemudian setelah ditangkap, SM mengaku membeli elpiji 3 kg itu dari seorang pelaku lain bernisial RH yang merupakan pemilik pangkalan di kawasan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar.
"SM itu sendiri tidak mengantongi izin untuk menjual elpiji," ungkap Trisno.
Sedangkan pelaku RH menjual elpiji 3 kg kepada SM dengan harga Rp29 ribu per tabung. Kemudian setelah mengantongi informasi itu dari hasil pengembangan penangkapan pertama, polisi langsung bergerak ke lokasi yang telah diketahui untuk menangkap RH.
Ketika melakukan pemeriksaan, polisi tidak mendapati surat izin resmi dari PT Pertamina atas usaha penjualan elpiji di wilayah tersebut.
"Jadi, kedua pelaku ini tidak mengantongi izin dari Pertamina. Dari tangan pelaku, kita menyita 312 tabung kosong dan satu tabung masih terisi gas," papar Trisno.
Sementara Kepala Humas PT Pertamina Sumbagut Rudi Ariffianto mengatakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah bagus. Terutama untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku yang curang dalam menjual elpiji 3 kg.
"Ini langkah bagus, supaya ada efek jera. Kami apresiasi langkah yang dilakukan kepolisian sesuai kewenangannya. Saat ini Pertamina bekerja sama dengan stakeholder terkait upaya pengawasan agar elpiji 3 kg lebih tepat sasaran, termasuk di antaranya dengan cara melakukan sidak bersama secara terkoordinasi," ujar Rudi saat dikonfirmasi wartawan.
Oleh karena itu, kata dia, mereka akan terus melakukan inspeksi mendadak ke distribusi resmi elpiji 3 kg dalam upaya mencegah terjadinya pelaku-pelaku kecurangan lainnya.
"Kita terus lanjutkan sidak-sidak ke distribusi resmi elpiji 3 kg. Termasuk, sosialisasi ke rumah-rumah makan, restoran besar, dan tempat komersial lainnya agar gunakan elpiji nonsubsidi," ungkapnya.
By : Victor
Sumber : okezone