Tiga Lembaga Pemerintah Non Departemen LPND Dilaporkan ke Ombudsman
Firman Turmantara E, SH., S.Sos., M.Hum. Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI. |
Bandung l lingkarkonsumen.com - Diduga buruknya pelayanan terhadap publik tiga lembaga pemerintah non departemen LPND dilaporkan kepada Ombudsman, ketiga lembaga dimaksud adalah Badan Pengawasan Obat Makanan BPOM, Otoritas Jasa Keuangan OJK dan BPJS Kesehatan
Dugaan pelanggaran ketiga LPND adalah menglanggar “Maladministrasi” dengan beberapa barang bukti yang akan kami serahkan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, ungkap Dr. Firman Turmantara E, SH., S.Sos., M.Hum. Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI, Kamis (21/2)
Hal itu kami lakukan berdasarkan dari banyaknya laporan konsumen/masyarakat ke lembaga konsumen yang ada di Jabar Banten dan DKI Jakarta yang tergabung dalam Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia HLKI.
Menurut Undang-Undang Nomor : 25 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, “pelayanan publik” adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, ujar Dr. Firman pada lingkarkonsumen.com
Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Sedangkan, pengertian maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Pengaduan konsumen ke lembaga-lembaga konsumen yang tergabung dalam HLKI itu terhadap 3 LPND tersebut antara lain, BPOM berkisar seputar masalah pelarangan beredarnya Albothyl yang diproduksi PT Pharos Indonesia yang ternyata mengandung zat berbahaya bagi konsumen, dan beberapa bulan lalu BPOM juga telah mengeluarkan larangan atas produk suplemen merek Viostin dan Enzyplek yang mengadung babi. Masih banyaknya beredar minuman (minuman anak) tidak sehat di pasaran yang mengandung Aspartame dan Karbonasi yang bisa menimbulkan diabetes, ginjal dan penyakit lainnya yang terutama bisa menyerang anak-anak.
Sebelumnya, kasus beredarnya vaksin palsu yang baru terungkap setelah 13 tahun. Kemudian, sampai saat ini masih beredar/digunakannya Boorwater di rumah sakit /Puskesmas/klinik sementara BPOM sendiri sudah melarang digunakannya boorwater sejak tahun 1999. Kasus dilarangnya Mie Samyang buatan Korea yang positif mengandung babi, sementara produk mie ini sudah masuk ke Indonesia sejak 2013.
Untuk BPJS Kesehatan berkisar seputar masalah tidak adanya informasi dan standar yang jelas mengenai jenis obat dan pelayanan medis, sehingga setiap rumah sakit/puskesmas/poliklinik menerapkan aturan sendiri-sendiri bahkan masyarakat yang sakit harus menunggu atau bolak-balik atau dipimpong ke tempat berobat lain, ujar Firman.
Untuk Otoritas Jasa Keuanga OJK berkisar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan/leasing dan asuransi, terhadap produk hukum OJK terutama pelanggaran yang terjadi terhadap Peraturan OJK Nomor: 1 Tahun 2013 dan Surat Edaran OJK Nomor :13 tahun 2014 yang dilakukan sejak 2014. Kerugian yang diderita konsumen akibat ekses dari penerapan kebijakan e-money.
BPOM, BPJS dan OJK memiliki tugas memberikan Pelayanan Publik (menyangkut hajat hidup orang banyak). Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dimana menurut Undang-undang Nomor : 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Ombudsman sendiri mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangann yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber RTdari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
Negara/pemerintah yang diwakili oleh ketiga LPND tersebut "tidak hadir" dalam melindungi konsumen/masyarakat Indonesia, fakta tersebut telah merugikan rakyat/konsumen, baik materil maupun immateril (nyawa maupun keimanan)
Dimana ketiga LPND ini yang memiliki tugas melakukan pengawasan di bidangnya, telah nyata-nyata abai/lalai dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik. Hal ini sudah termasuk kategori perbuatan “maladministrà si” dan merupakan tugas Ombudsman untuk memprosesnya.
By : Eddy Dj