Ruang Kerja Bupati Subang Disegel KPK
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang Imas Aryumningsih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang.
Diketahui, Imas bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan aset," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Selain ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, KPK juga menyegel rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep Santika serta ruang kerja atau kantor Miftahhudin.
Diduga, kata Basaria, Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Basaria.
Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Ia mengungkapkan dugaan komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara sebesar Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati kepada perantara sebesar Rp1,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana.
Imas dan Sutarno diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Diketahui, Imas bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan aset," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Selain ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, KPK juga menyegel rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep Santika serta ruang kerja atau kantor Miftahhudin.
Diduga, kata Basaria, Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Basaria.
Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Ia mengungkapkan dugaan komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara sebesar Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati kepada perantara sebesar Rp1,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana.
Imas dan Sutarno diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
By : Juned
Sumber : Antara