BPOM Bantah Kecelongan, Suplemen Mengandung DNA Babi
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet tidak ditemukan dalam pengawasan sebelum pemasaran dan baru ditemukan dalam pengawasan setelah pemasaran.
"Kami sudah mengawasi secara pre-market dan post-market. Saat pengawasan pre-market, sampel bahan baku yang dikirimkan tidak mengandung bahan babi," kata Penny dalam jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin.
Penny mengatakan pengujian bahan baku kedua produk itu sebelum pemasaran sudah dilakukan berkoordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI menyatakan bahan baku kedua suplemen makanan itu tidak mengandung bahan babi dan turunannya.
Namun setelah produk jadi dan beredar, dalam pengawasan setelah pemasaran BPOM menemukan kandungan DNA babi pada produk tersebut.
"Langkah-langkah perlindungan konsumen terhadap obat dan suplemen yang terbukti mengandung babi itu sudah kami lakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market," kata Penny, yang mengaku tidak kecolongan karena BPOM sudah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya.
BPOM sebelumnya menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.
Produk yang didapati mengandung DNA babi bernomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. BPOM telah produsen menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
"Kami sudah mengawasi secara pre-market dan post-market. Saat pengawasan pre-market, sampel bahan baku yang dikirimkan tidak mengandung bahan babi," kata Penny dalam jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin.
Penny mengatakan pengujian bahan baku kedua produk itu sebelum pemasaran sudah dilakukan berkoordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI menyatakan bahan baku kedua suplemen makanan itu tidak mengandung bahan babi dan turunannya.
Namun setelah produk jadi dan beredar, dalam pengawasan setelah pemasaran BPOM menemukan kandungan DNA babi pada produk tersebut.
"Langkah-langkah perlindungan konsumen terhadap obat dan suplemen yang terbukti mengandung babi itu sudah kami lakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market," kata Penny, yang mengaku tidak kecolongan karena BPOM sudah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya.
BPOM sebelumnya menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.
Produk yang didapati mengandung DNA babi bernomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. BPOM telah produsen menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
By : Juned
Sumber : Antara