Adaw…!! Wartawan jadi Korban Tindakan Kekerasan Oknum Pekerja BBS-04
Karawang l lingkarkonsumen.com - Nasib sial kini tengah dialami oleh M. Ropendi yang berprofesi sebagai seorang Jurnalis di salah satu surat kabar umum terbitan Propinsi Banten.
Sebagai wartawan yang tengah menjalankan tugas pokok juranalistiknya di wilayah Kabupaten Karawang, M. Ropendi alias Dogong pada Kamis, (8/2) ia medapat perlakukan yang tak mengenakan dari seseorang yang dikatahui bernama Apong. Dan kejadian tak mengenakan tersebut, apalagi terjadi saat di Hari Pers Nasional 2018.
Betapa tidak, ketika Dogong tengah melakukan peliputan atas adanya aksi penurunan bangunan “Gapura Perbatasan” milik asset Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Karawang yang dilakukan oleh sekelompok warga desa setempat.
Namun, pada saat berada di lokasi bangunan “Gapura Perbatasan”, tiba-tiba Dogong disantroni oleh Apong dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi kejadian Apong yang kebetulan melihat Dogong berada di bangunan “Gapura Perbatasan”, lantas tanpa basa-basi Apong langsung menghajar Dogong dengan menggunakan kunci roda mobil. Akibatnya, Dogong mengalami luka dibagian kepala dan dada. Oleh warga, kemudian ia dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Karawang guna menjalani perawatan medis dan visum. Atas kejadian tersebut, kemudian Dogong melaporkan Apong ke pihak Polres Karawang guna dilakukan pengusatan.
Menurut Dogong, dirinya mengaku tidak menduga jika Apong melakukan tindakan dan penganiayaan terhadapnya tanpa alasan yang jelas. Karena kata dia, selama ini ia dan Apong tidak memiliki masalah secara pribadi,” Tapi, kenapa Apong melakukan pemukulan kepada saya,”kata Dogong kepada lingkarkonsumen.com di ruang Kepala desa Tegalsawah, seraya menunjukan luka di bagian dada dan kepala Jum’at (9/2).
Lebih lanjut Dodong mengatakan, ia berada dilokasi kejadian karena tengah menjalankan tugasnya sebagai wartawan untuk meliput aksi pembongkaran bangunan “GapuraPerbatasan” yang dilakukan sekelompok warga. Karena gapura perbatasan kondisinya bangunannya kurang tinggi untuk dilintasi oleh kendaraan milik Pertamina, sehingga bangunan Gapura Perbatasan harus dibongkar,” Dalam aksi pembongkaran bangunan gapura saya menjalankan tugas peliputan. Saya nggak nyangka menjadi korban pemukulan oleh Apong. Dan Apong bertugas di bagian lokasi (Balok) di BBS-04. Saya melaporkan Apong kepihak Polres agar dia (Apong) di proses secara hukum atas perbuatannya,”tegas Dogong.
Di tempat yang sama, salah seorang tokoh masyarakat Desa Tegalsawah, Acim Miharja, ia menyayangkan dan menyesalkan atas adanya tindakan penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oknum Balok BBS-04,” Kejadian tersebut tidak seharusnya tmerjadi, jika ada masalah kan bisa dimusyawarahkan secara baik. Kebetulan korbannya adalah seorang wartawan yang tengah meliput, maka hal ini harus tidak boleh terjadi, karena dalam menjalankan tugasnya wartwan dilindungi oleh undang-undang tentang Pers. Untuk mempertanggungjawabknnya pelaku harus diproses secara hokum agar ada efek jera,”kata Acim Miharja.
By : Endang Syarifudin