Polisi Amankan Pabrik Oli Palsu, Resahkan Pemilik Kendaraan
Bekasi l lingkarkonsumen.com - Pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat merasa resah dengan keberadaan produk oli palsu yang beredar di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Beruntung, jajaran Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota cepat mengungkap pelaku pembuatan oli palsu merek terkenal, meskipun telah beroperasi selama delapan bulan di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Setiap bulan saya ganti oli merek Castrol Power One, ternyata isinya hanya oli bekas," ungkap Dada (23), warga Perumahan Kintamani, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/1).
Dia mengetahui kabar pembuatan oli bekas yang diubah menjadi oli baru, setelah melihat tayangan televisi. Menurutnya, mesin motornya dimasukkan oli bekas, pasti akan bermasalah jika digunakan dengan rentang waktu yang lama.
Anggota Satuan Reskrim Polrestro Bekasi membekuk pelaku pembuatan oli palsu di Jembatan 17, Perum Bojong Menteng, Blok D Nomor 21 RT 01/RW 11 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (22/1) malam.
Dari enam karyawan pabrik oli palsu, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni YP selaku pemilik usaha dan AJ alias Limanto selaku pembuat dan pengemas oli. Sementara itu, Supri, NRD, RH dan TH hanya dijadikan saksi. Masing-masing berperan sebagai pekerja pembuat dan pengemas oli.
"Terhadap pelaku, dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf B, C, D dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar," ungkap Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto.
Menurut Kapolres, pelaku baru dua hari membuka usahanya di Bojong Menteng, Kota Bekasi, pindahan dari wilayah Tambun Selatan.
Beberapa merek oli untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang dipaluskan di antaranya Shell Helix, Castrol, Yamalube, Toyota Motor Oil (TMO).
Selain di Kabupaten dan Kota Bekasi, para pelaku mendistribusikan oli palsu ke wilayah Pemalang dan Solo, Jawa Tengah. Di sana, pemilik usaha mempunyai toko penjualan oli produksinya sendiri. "Kami masih mendalami, para pelaku juga menjual secara eceran di wilayah Bekasi dan sekitarnya," tuturnya.
Pihaknya, kata Kapolres, akan menyisir kemungkinan wilayah yang menjadi target penjualan oli palsu ini. "Produk pelaku ini dapat menimbulkan kerusakan mesin kendaraan, kita harus cegah, penjualan di mana saja, kita sedang sisir," ungkapnya.
Diketahui, modal pelaku dalam pembuatan satu kemasan oli isi empat liter Rp 90.000 dan dijual seharga Rp 130.000 hingga Rp 150.000 per kemasan. "Pelaku menjual oli tersebut, lebih murah 40-50 persen dari harga normal," katanya.
Diperkirakan, selama delapan bulan beroperasi, pelaku sudah meraup keuntunggan miliaran rupiah. (B1)
Beruntung, jajaran Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota cepat mengungkap pelaku pembuatan oli palsu merek terkenal, meskipun telah beroperasi selama delapan bulan di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Setiap bulan saya ganti oli merek Castrol Power One, ternyata isinya hanya oli bekas," ungkap Dada (23), warga Perumahan Kintamani, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/1).
Dia mengetahui kabar pembuatan oli bekas yang diubah menjadi oli baru, setelah melihat tayangan televisi. Menurutnya, mesin motornya dimasukkan oli bekas, pasti akan bermasalah jika digunakan dengan rentang waktu yang lama.
Anggota Satuan Reskrim Polrestro Bekasi membekuk pelaku pembuatan oli palsu di Jembatan 17, Perum Bojong Menteng, Blok D Nomor 21 RT 01/RW 11 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (22/1) malam.
Dari enam karyawan pabrik oli palsu, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni YP selaku pemilik usaha dan AJ alias Limanto selaku pembuat dan pengemas oli. Sementara itu, Supri, NRD, RH dan TH hanya dijadikan saksi. Masing-masing berperan sebagai pekerja pembuat dan pengemas oli.
"Terhadap pelaku, dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf B, C, D dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar," ungkap Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto.
Menurut Kapolres, pelaku baru dua hari membuka usahanya di Bojong Menteng, Kota Bekasi, pindahan dari wilayah Tambun Selatan.
Beberapa merek oli untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang dipaluskan di antaranya Shell Helix, Castrol, Yamalube, Toyota Motor Oil (TMO).
Selain di Kabupaten dan Kota Bekasi, para pelaku mendistribusikan oli palsu ke wilayah Pemalang dan Solo, Jawa Tengah. Di sana, pemilik usaha mempunyai toko penjualan oli produksinya sendiri. "Kami masih mendalami, para pelaku juga menjual secara eceran di wilayah Bekasi dan sekitarnya," tuturnya.
Pihaknya, kata Kapolres, akan menyisir kemungkinan wilayah yang menjadi target penjualan oli palsu ini. "Produk pelaku ini dapat menimbulkan kerusakan mesin kendaraan, kita harus cegah, penjualan di mana saja, kita sedang sisir," ungkapnya.
Diketahui, modal pelaku dalam pembuatan satu kemasan oli isi empat liter Rp 90.000 dan dijual seharga Rp 130.000 hingga Rp 150.000 per kemasan. "Pelaku menjual oli tersebut, lebih murah 40-50 persen dari harga normal," katanya.
Diperkirakan, selama delapan bulan beroperasi, pelaku sudah meraup keuntunggan miliaran rupiah. (B1)
Sumber : Suara Pembaruan
Sumber : Suara Pembaruan