Perusahaan yang belum sanggup laksanakan UMK 2018, dapat mengajukan penangguhan
Ilutrasi Ratusan Buruh yang Bekerja pada perusahaan Industri Padat Karya (Dok) |
Karawang I lingkarkonsumen.com - Bagi perusahaan yang keberatan dengan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang untuk tahun 2018 sebesarbRp3.919.291, dapat mengajukan penangguhan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Pemkab Karawang
Kami masih memberikan waktu bagi perusahaan yang belum sanggup melaksanakan UMK 2018 sebesar Rp3.919.291,- untuk melakukan penangguhan UMK kata Kadisnakertran Karawang, Suroto, Minggu
Terkait dengan hal tersebut, Suroto menyatakan hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018 tersebut.
"Pengajuan penangguhan UMK 2018 dipersilakan hingga batas waktu yang telah ditentukan, pada 20 Desember 2017," katanya.
Menurut dia, setiap ada penetapan UMK setiap tahun, biasanya selalu ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.
Pada tahun ini saja terdapat puluhan perusahaan yang mengajukan penangguhan upah atas ditetapkannya UMK 2017 yang mencapai Rp3.605.272.
"Saat itu, terkait dengan ditetapkannya UMK 2017, ada 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, tapi yang dikabulkan 25 perusahaan," kata dia.
Terkait dengan hal tersebut, Suroto menyatakan hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018 tersebut.
"Pengajuan penangguhan UMK 2018 dipersilakan hingga batas waktu yang telah ditentukan, pada 20 Desember 2017," katanya.
Menurut dia, setiap ada penetapan UMK setiap tahun, biasanya selalu ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.
Pada tahun ini saja terdapat puluhan perusahaan yang mengajukan penangguhan upah atas ditetapkannya UMK 2017 yang mencapai Rp3.605.272.
"Saat itu, terkait dengan ditetapkannya UMK 2017, ada 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, tapi yang dikabulkan 25 perusahaan," kata dia.
By : Mahendra