Kemenkeu: Akan Evaluasi Anggaran Belanja Barang dan Perjalanan Dinas
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Dok) |
Jakarta I lingkarkonsumen.com - Kementerian Keuangan akan mengevaluasi anggaran untuk biaya belanja barang termasuk di dalamnya biaya perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sehingga pemanfaatannya lebih efisien dan tepat guna.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pengoperasian dan Pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta, Kamis menyatakan, biaya belanja untuk kegiatan pendukung (supporting) tidak boleh lebih besar dari biaya untuk kegiatan utama.
"Kemenkeu akan melihat supporting dan utamanya juga, sehingga perjalanan dinas kita lihat juga. Nanti ke dalam kita ingin satuan bea masukan itu kita ingin standarkan juga baik perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Nanti ada tarif-tarifnya dan akan kita standarkan secara nasional," ujarnya.
Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengevaluasi dan melakukan standarisasi tersebut pada akhir tahun ini dan berharap dapat efektif diterapkan pada awal 2018.
"Misalnya paket meeting seperti apa normalnya, pendamping idealnya berapa, dan lainnya. Ini sedang kita lihat. Kita akan bentuk tim, kan itu semua ada di belanja barang. Belanja barang itu kan ada rinciannya, ada belanja perjalanan dinas, rapat dalam kantor, dan lainnya akan kita sisir satu per satu. Jangan sampai kita kerjakan sesuatu yang begini dengan supporting begini, malah besar supporting-nya. Itu yang tidak kita inginkan," kata Mardiasmo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Musrenbang Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (27/12) lalu sempat mengingatkan Pemprov DKI terkait penggunaan anggaran, salah satunya terkait biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas Pemprov DKI sendiri per hari mencapai Rp1,5 juta, tiga kali lipat dari standar nasional Rp480.000.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pengoperasian dan Pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta, Kamis menyatakan, biaya belanja untuk kegiatan pendukung (supporting) tidak boleh lebih besar dari biaya untuk kegiatan utama.
"Kemenkeu akan melihat supporting dan utamanya juga, sehingga perjalanan dinas kita lihat juga. Nanti ke dalam kita ingin satuan bea masukan itu kita ingin standarkan juga baik perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Nanti ada tarif-tarifnya dan akan kita standarkan secara nasional," ujarnya.
Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengevaluasi dan melakukan standarisasi tersebut pada akhir tahun ini dan berharap dapat efektif diterapkan pada awal 2018.
"Misalnya paket meeting seperti apa normalnya, pendamping idealnya berapa, dan lainnya. Ini sedang kita lihat. Kita akan bentuk tim, kan itu semua ada di belanja barang. Belanja barang itu kan ada rinciannya, ada belanja perjalanan dinas, rapat dalam kantor, dan lainnya akan kita sisir satu per satu. Jangan sampai kita kerjakan sesuatu yang begini dengan supporting begini, malah besar supporting-nya. Itu yang tidak kita inginkan," kata Mardiasmo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Musrenbang Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (27/12) lalu sempat mengingatkan Pemprov DKI terkait penggunaan anggaran, salah satunya terkait biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas Pemprov DKI sendiri per hari mencapai Rp1,5 juta, tiga kali lipat dari standar nasional Rp480.000.
By : Victor
Sumber : Antara