Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Supir Angkutan Material Pabrik Beton Geram Adanya Pungutan Liar

Supir Angkutan Material Pabrik Beton Geram Adanya Pungutan Liar

Lokasi Pabrik Beton PT. Abipraya Beton Desa Cipendeuy, Subang (Dok London-Didit) 
Subang I lingkarkonsumen.com -Pengemudi truk angakutan batu split, pasir yang mengirim matrial pada pabrik beton geram atas ulah oknum yang mungut dana pungli terlalu besar. Supir yang hendak masuk mengirimn material kelokasi pabrik PT. Abipraya Beton diwilayah RT19, RW 06 Desa Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kabupaten Subang, Jawa Barat, diwajibkan membayar dana pungli antara Rp 25 ribu sampai dengan Rp 30 ribu untuk setiap ritnya.

Menurut keterangan Supir reperansir pemasok material pada pabrik beton diwajibkan membayar Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu tergantung dari besar kecilnya mobil truk. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Rukun Warga RW 06 setempat yang mengatasnamakan karang taruna dan warga, kuat dugaan dibekingi oleh oknum TNI, ujarnya.
Para oknum dalam operasinya mengunakan karcis dengan masuk menggunakan lebel Karang Taruna atas nama warga sekitar,  yang hasilnya akan dibagika pada warga RW 06, Desa Cipendeuy.

Dimana perwakilan pihak pabrik pembuat beton membenarkan adanya keberatan dari para supir, yang dinilai para supir terlalu mahal. Sementara pihak pabrik sendiri tidak tahu menahu penggunaan dana yang dihimpun oleh pelaku serta tidak kaitannya dengan perusahaan kami, ujar Puji.

Tisna Tim Investasi LMP Setempat
Anehnya warga sendiri merasa resah atas ulah para oknum yang mengatasnamakan warga, karena warga sendiri mengaku tidak dapat apa-apa dari pungutan tersebut,ujar warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Ditempat  terpisah ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih (LMP) setempat, Tisna menyesalkan kejadian yang mengatasnamakan untuk kesejahteraan warga, yang faktanya tidak ada ujarnya pada Linkon baru-baru ini.

Kalau kejadian tersebut betul adanya maka semua pihak yang terlibat dalam pungutan tersebut telah melanggar Keppres Nomor 87 tahun 2017 tentang Sebarpungli dan dapat dikenakan sanksi, ujar Tisna.


By : Didit 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.