Polda Jabar Tangani Secara Serius Pencemaran Citarum
Bandung I lingkarkonsumen.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan menangani secara serius kasus pencemaran Sungai Citarum yang saat ini kondisinya sudah mengkhawatirkan.
"Untuk penanganan Sungai Citarum ini, nanti akan kita undang pabrik-pabrik atau perusahaan yang berada di bantaran Sungai Citarum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Agung mengatakan, Polda Jabar akan menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dengan membuang limbah secara sengaja ke Sungai Citarum.
Menurutnya, penanganan Sungai Citarum merupakan upaya bersama yang tak hanya melibatkan para pimpinan daerah, akan tetapi keterlibatan perusahaan sendiri sangat vital. Ia menekankan agar perusahaan ikuti seluruh peraturan, karena kehadiran Citarum sangat sentral bagi masyarakat.
"Sebenarnya kita polisi tidak perlu (mengingatkan) asal para pabrik tadi mengikuti aturan yang sudah ada. Dengan begitu Sungai Citarum akan lebih jernih dan akan bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, dari penyelidikan yang sudah berjalan, terdapat beberapa perusahaan yang telah terbukti melanggar dan telah diproses secara hukum.
"Yang pasti ada lima kasus yang sudah P-21. Itu dari tahun 2016," kata dia.
"Untuk penanganan Sungai Citarum ini, nanti akan kita undang pabrik-pabrik atau perusahaan yang berada di bantaran Sungai Citarum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Agung mengatakan, Polda Jabar akan menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dengan membuang limbah secara sengaja ke Sungai Citarum.
Menurutnya, penanganan Sungai Citarum merupakan upaya bersama yang tak hanya melibatkan para pimpinan daerah, akan tetapi keterlibatan perusahaan sendiri sangat vital. Ia menekankan agar perusahaan ikuti seluruh peraturan, karena kehadiran Citarum sangat sentral bagi masyarakat.
"Sebenarnya kita polisi tidak perlu (mengingatkan) asal para pabrik tadi mengikuti aturan yang sudah ada. Dengan begitu Sungai Citarum akan lebih jernih dan akan bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, dari penyelidikan yang sudah berjalan, terdapat beberapa perusahaan yang telah terbukti melanggar dan telah diproses secara hukum.
"Yang pasti ada lima kasus yang sudah P-21. Itu dari tahun 2016," kata dia.
By : Victor
Sumber : Antara