Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengirim TKI Ilegal Dipidana 10 tahun dan Denda Rp15 miliar

Pengirim TKI Ilegal Dipidana 10 tahun dan Denda Rp15 miliar

Ilutrasi Penampungan Kedangan dan Pemberakatan TKI
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pelaku pengiriman TKI ilegal diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar seperti tertulis dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang disahkan DPR akhir Oktober 2017.

"Ini harus jadi perhatian bagi serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama, bukan pidana atau denda," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan R Soes Hindharno dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Oleh karena sanksi yang berat tersebut, Soes mengingatkan agar tidak ada kesalahan administrasi dalam penempatan pekerja migran.

Peringatan keras itu disebutnya terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa karena dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan keterampilan pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah, sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan. 

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah juga diberikan kepada perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. 

Karena dalam UU PPMI pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri. 

Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun. 

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJTKI) Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang diatur dalam UU PPMI. 

"Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang," ujarnya. (ant/*)

By : Victor

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.