Dana Bagi Hasil Pajak Sukabumi Capai Rp.55 miliar
Wali Kota Sukabumi M Muraz (dok) |
"Dana bagi hasil ini didapat dari pajak air tanah dan kendaraan bermotor. Bahkan dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan PAD Kota Sukabumi yang hanya Rp40 miliar," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan menjadi penyumbang terbesar dana bagi hasil tersebut yang jumlahnya mencapai 30 persen dari total keseluruhan.
Tingginya dana itu, pihaknya juga terus mendorong Pemprov Jabar agar setiap tahunnya bisa terus meningkat. Nantinya, dana tersebut akan dimasukan dalam skema APBD Kota Sukabumi untuk dipergunakan berbagai kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, setiap tahunnya dana bagi hasil dari Pemprov Jabar itu meningkat sekitar 10 persen. Maka dari itu, untuk meningkatkan -pemasukan kas daerah, pihaknya juga membuat inovasi seperti menelusuri sejauh mana pemilik kendaraan yang daftar ulang dan tak membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Kota Sukabumi merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar kas daerah dari pajak kendaraan bermotornya. Bahkan, kami berhasil menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor dan belum lama ini kami mendapatkan penghargaan dari Pemprov Jabar," tambahnya.
Sementara, Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Wilayah Sukabumi Iwan Juanda menuturkan dana bagi hasil itu komposisinya 70 persen untuk Pemprov Jabar dan 30 persennya untuk pemerintah kota dan kabupaten.
Dan bagi hasil ini tidak hanya di sektor pajak kendaraan bermotor saja, tetapi dari air, retribusi, rokok, bahan bakar, dan sebagainya dengan nilai sekitar Rp50 miliar lebih.(ant/*)
By : Darwis