Warga Desa Pabuaran Keluhkan Pungli E-KTP
Ilutrasi : e-KTP |
e-KTP yang diduga dilakukan oleh oknum RW dan kecamatan setempat.
Menurut RT setempat Ujang, besar pungutannya per e-KTP, sebesar Rp170.000 per orang,"Katanya. " Lanjut Ketua RT Ujang, warga RT 40A dusun Bojongloa Jumlah warga yang rencana ikut perekaman (data e-KTP) disini yang belum punya e KTP ada sepuluh orang, kalau delapan orang dari warga disini, ditambah dua orang dari warga dusun bojongloa jumlah sepuluh orang tapi,seluruhnya belum menebus e-KTP tersebut.
Dibagian lain RW setempat, Ibu Enung saat dikonfirmasi membenarkan, biaya administrasi awalnya hanya inisiatif saja dari ketua RW , yang dimintai sebesar 170.000,- rencana alokasi anggaran 100.000),- untuk kecamatan,70.000,- untuk RT/RW ungkap RW setempat saat diwawancarai Media,Sabtu, (21/10/17).
Menurut dia, saya yang inisiatif meminta biaya tersebut, tapi semua warga yang hendak merekam data juga tidak mau karna sudah gratis membuat e-KTP , banyak warga yang komplen dan uang juga tidak jadi saya minta ke rumah mereka karna memang e-KTP baru siap cetak, karena petugas Disduk yang berada di kecamatan pabuaran juga pernah meminta biaya perekaman.
Sementara itu, Seorang warga dusun Bojongloa yang tidak mau dimuat namanya mengaku heran atas praktik pungli tersebut, pasalnya, sepengetahuan dirinya, proses perekaman data e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
"Dan memang sebelum jadi e -KTP , saya diberitahu Pak RT/RW kalau mencetak e-KTP harus membayar 170.000,- tapi ternyata tetap warga menolak untuk membayarnya," tuturnya.
Warga juga sering mendengar jika pembuatan e-KTP digratiskan oleh pemerintah. "Tapi tetap aja ada pungutan, malah nilai pungutannya ditarget sampai Rp170.000 per warga, ini udah gak bener," ujarnya kesal.
"Menurut Sumber yang dipercaya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang menegaskan, pelaksanaan perekaman data elektronik dan pembuatan e-KTP bersifat bebas biaya (gratis). Karena itu, pihaknya akan mengambil tindakan jika di lapangan ditemukan ada praktik pungli.
"Prinsipnya tidak dibenarkan ada pungutan apapun soal e-KTP, sebab udah ada surat edaran dari pemerintah jika semua proses pengurusan e-KTP gratis," Paparnya.
By : Eka W/ Dit