Bupati Karawang: DPMPTSP Wajib Lapor Proses Perizinan
Bupati Karawang dr.Hj. Cellica Nurrachadiana |
"Kejadiannya sudah ada. PT Jatisari Lestari Makmur, pabrik kaca di wilayah Jatisari, telah melakukan pembangunan pabrik dengan dasar IMB palsu," katanya, di Karawang, Senin.
Atas kejadian itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Dedi Ahdiat diwajibkan untuk melapor kepada bupati jika sedang memproses pengajuan izin pengusaha.
Ia menyampaikan hal tersebut agar tidak ada lagi "permainan" dalam proses perizinan. Selain itu, juga untuk mencegah munculnya kembali IMB palsu yang kemungkinan dikeluarkan oleh mafia perizinan di Karawang.
Terkait dengan pemalsuan IMB PT Jatisari Lestari Makmur, bupati telah memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Dedi Ahdiat untuk melapor ke Polres setempat.
Pelaporan perlu dilakukan agar nantinya bisa terungkap siapa sebenarnya oknum dibalik beredarnya IMB palsu atas nama PT Jatisari Lestari Makmur.
"Kami tidak bisa langsung menyalahkan pihak pengusaha terkait IMB palsu PT Jatisari Lestari Makmur itu. Kemungkinan ada oknum yang bermain dalam proses pengajuan izinnya. Oknum itu bisa dari internal atau eksternal," kata dia.
Bupati mengaku akan memanggil pihak pengusaha untuk menjelaskan kondisi sebenarnya. Bahkan pemkab akan mengarahkan agar pengusaha membuka pabriknya di kawasan industri.
"Kalau dibangun di wilayah Jatisari, jelas itu tidak bisa. Karena peruntukan wilayah itu bukan untuk pabrik. Apalagi itu dibangun di atas lahan pertanian, tentu itu tidak akan bisa," katanya.
Ia menyatakan, saat ini proyek pembangunan PT Jatisari Lestari Makmur yang akan memproduksi kaca itu sudah dihentikan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Karawang sudah melakukan penyegelan.
Pemkab akan menawarkan ke pihak pengusaha, jika serius berinvestasi di Karawang, bisa membangun pabrik di kawasan industri yang sudah ada di Karawang.(ant/*)
By : Djunaedy