KPPU: Konsumen Jangan Dibebankan Biaya Kartu E-Toll
Jakarta l lingkarkonsumen.com -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap, ke depan semakin banyak institusi atau penyedia kartu pembayaran gerbang tol. Hal ini menyusul pemberlakuan sistem pembayaran digital di seluruh gerbang tol, pada 31 Oktober 2017.
"Prinsipnya kami mengharapkan ke depan akan tambah banyak lagi institusi penyedia pembayaran kartu yang terlibat e-Toll ini. Tadinya cuma satu, lalu kami approach kepada Jasa Marga-nya, dan Alhamdulillah dalam waktu beberapa tahun tersebut, sudah dibuka lagi, jadi dua, tiga, empat, dan sekarang sudah ada sekitar enam, kalau tidak salah," kata Direktur Merger KPPU, Taufik Ariyanto di Jakarta Pusat, Sabtu 16 September 2017.
KPPU mencatat, sebanyak 21 lembaga, baik bank maupun lembaga keuangan non-bank yang memiliki izin untuk menyediakan pembayaran menggunakan kartu di tol. Ia pun meminta seluruh penyedia yang mengantongi izin tersebut ikut berpartisipasi.
"Mungkin tidak semua, karena ini butuh skala ekonomi, butuh investasi, tapi paling tidak kita-kita yang sebagai konsumen punya pilihan nantinya. Jangan sampai kita nasabah bank A, misalnya, karena bank A belum masuk, terpaksa harus beli dari yang sudah ada. Itu menambah beban konsumen kan, apalagi seandainya top-up kena biaya, itu lumayan (bebannya)," ujarnya menjelaskan.
Sejauh ini, KPPU belum dilibatkan PT Jasa Marga untuk mendiskusikan masalah pengisian saldo kartu tol otomatis. Namun ia menjanjikan akan mendorong agar Jasa Marga serius memerhatikan masalah tersebut.
"Sejauh ini kami belum dilibatkan untuk diskusi mengenai top up dan sebagainya. Kalau nantinya kami diajak terlibat diskusi soal ini, kami akan berikan masukan, bahwa biaya-biaya operasional dan maintenance e-Toll ini, jangan 100 persen dibebankan kepada konsumen, paling tidak dibagi. Ada yang ke konsumen, ada juga tanggungan di operator, jadi jangan semua ke konsumen," ujarnya menegaskan.
Menurut Taufik, idealnya seperti itu, sehingga nantinya biaya-biaya operasional dan perawatan lebih dominan dibebankan kepada pemerintah atau operator. Bukan justru sebaliknya, lebih dibebankan kepada konsumen.
"Ada yang ditanggung pemerintah dalam bentuk PSOS (Public Service Obligations), ada juga yang dibebankan ke konsumen. Tapi biasanya kecil, mungkin seperempat atau seperlimanya (konsumen), karena lumrahnya (di negara-negara lain) dominan adalah pembiayaan dari Pemda atau dari operatornya yang menanggung bagian besar biaya tersebut.” (mus)
Sumber : Viva.co.id