Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Harga Eceran Tertinggi HET Beras Ditingkat Konsumen Akan Dievaluasi

Harga Eceran Tertinggi HET Beras Ditingkat Konsumen Akan Dievaluasi


Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pemerintah akan melakukan evaluasi pelaksanaan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasar modern maupun pasar tradisional, dimana saat ini harga rata-rata nasional masih berada pada posisi Rp10.610 per kilogram untuk kualitas medium.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan, para pelaku usaha perberasan saat ini memang masih banyak yang memiliki stok lama dengan harga beli yang tinggi, sehingga masih diperlukan waktu transisi untuk mengikuti HET beras medium dan premium tersebut.

"Kami mulai berlakukan pada 1 September 2017, memang ada stok lama dan sebagainya. Minggu depan akan kita evaluasi, kita lihat pelaksanaannya. Kita bisa tegur juga," kata dia, di Jakarta, Selasa.


Dia mengatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras tersebut juga akan menjangkau pasar tradisional, setelah pasar modern menerapkan aturan itu.

"Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sudah dipanggil, boleh ada stok lama tapi harga harus diturunkan. Pasar tradisional masih transisi, karena harus menyatukan jenis-jenis beras terlebih dahulu," kata Lukita.

Pemerintah telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli konsumen dan mengendalikan tingkat inflasi.

Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium. 

Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Sementara untu Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kelas Mutu Beras. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. 

Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.

Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG.

Sejak diterapkan pada awal September 2017, harga rata-rata beras nasional justru mengalami kenaikan. 

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata nasional untuk beras kualitas medium pada Selasa (5/9) Rp10.610 per kilogram, naik dari hari sebelumnya yang sebesar Rp10.596 per kilogram.(ant/*)


By : Victor

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.