Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

2 Pelaku Hipnotis di ATM Ditangkap Polisi

2 Pelaku Hipnotis di ATM Ditangkap Polisi

Gambar Ilutrasi Mesin Anjungan ATM
Jakarta l lingkarkonsumen.com -Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap tersangka Suharto alias Andi (30) dan Hansen alias AN (27), pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis yang berhasil menguras isi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) korban sebanyak Rp 40 juta, di Kuningan City, Jakarta Selatan. Sementara, dua kawannya berinisial W dan F masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus para pelaku adalah mencari calon korban dengan sasaran perempuan di pusat perbelanjaan.

"Tersangka berempat ini memprofil ibu-ibu di tempat perbelanjaan untuk menjadi calon korban," ujar Bismo, Rabu (27/9).

Dikatakannya, para pelaku pernah melancarkan aksi menguras isi ATM milik korban bernama Nicky Hadiningtyas, di Kuningan City, Setiabudi, Jakarta Selatan, 16 Agustus 2017 lalu. Dua pelaku berperan menghipnotis korban, sementara dua orang lainnya mengawasi keadaan.

Ketika itu, tersangka W bersama tersangka Andi berpura-pura mengaku sebagai orang asing asal Brunei Darussalam dan menghampiri korban menanyakan sebuah alamat. Tanpa curiga korban pun menjelaskannya.

Sejurus kemudian, tersangka W menyampaikan kalau korban mempunyai penyakit karena diguna-guna. Dia pun mengaku bisa menyembuhkan guna-guna itu dengan cara membersihkan harta korban.


"Pelaku mengatakan pada korban, dia terkena penyakit dan diguna-guna," ungkapnya.

Tanpa disadari, lanjutnya, korban mulai terpengaruh kata-kata pelaku. Selanjutnya, korban digiring berkeliling dan sempat mampir ke tempat makan.

"Pelaku kemudian meminta korban memberikan kartu ATM berikut PIN. Tanpa disadari pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu kosong dibalut tisu," katanya.

Bismo menuturkan, pelaku kemudian meminta korban pulang dan menyampaikan agar tidak membuka tisu itu selama satu hari. Selanjutnya, pelaku menguras isi ATM korban sebanyak Rp 40 juta.

Korban sendiri baru sadar kalau ditipu ketika berada di rumah dan langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. "Berdasarkan pengakuan, mereka sudah melakukan aksinya selama satu tahun di daerah Jakarta dan Jawa. Kita masih menyelidiki dua pelaku lain yang buron," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(**)




Sumber : BeritaSatu.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.