YLKI: Komedian Acho Dijerat Hukum, Green Pramuka Arogan
Jakarta l lingkarkonsumen.com l Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia menilai kasus yang menimpa Muhadkly Acho – komedian
tunggal alias Stand Up
Comedy , yang dipolisikan pengembang Apartemen Green Pramuka –
adalah tindakan yang berlebihan, dan bahkan arogan.
Menurut
Ketua YLKI, Tulus Abadi, setelah membaca substansi curahan hati tulisan sang
komika di media sosial, pihaknya tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang
dilakukan konsumen. Khususnya dalam perspektif Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
"Apa yang ditulis
dan disampaikan konsumen adalah upayanya untuk merebut hak-haknya, yang
diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka," kata Tulus
dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Agustus 2017.
Bahwa
konsumen kemudian menulisnya di media sosial, kata Tulus sebab dipandang
pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari
pihak manajemen Green Pramuka. Terbukti pengaduan serupa sudah banyak
diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI.
Tulus
mengatakan, apa yang dilakukan Acho sudah sesuai haknya yang diatur UU
Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan
keluhannya. Ini sesuai di Pasal 4, termasuk menyampaikan keluhan dan
pendapatnya via media massa dan media sosial.
"Yang
penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif
(hoax), yang berpotensi fitnah," ujarnya.
YLKI
mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan developer yang bertujuan
untuk membungkam daya kritis konsumen. YLKI juga mengkritik polisi, yang
bertindak cepat jika yang mengadu pihak pengembang. Tapi bertindak lamban jika
yang mengadu masyarakat.
"Bahwa
kasus pengaduan yang dialami Acho merupakan puncak gunung es. Pengaduan serupa
banyak sekali di lokasi yang berbeda. Pengaduan penghuni apartemen dan
perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen), dari total pengaduan di
YLKI," kata Tulus.
Pemerintah Harus Intervensi
Terhadap
fenomena ini, YLKI pun meminta agar Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta,
dalam hal ini Dinas Perumahan, harus tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen
(penghuni) yang dilakukan pengelola dan pengembang. Kementerian PUPR dan
Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap maraknya pelanggaran
konsumen pengelola atau pengembang apartemen.
YLKI
pun meminta Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi
antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar
pengadilan.
Kemudian,
Kementerian PUPR juga diminta untuk memeriksa semua klausula yang dibuat
pengembang, baik klausula dalam PPJB/ AJB rumah susun dan klausula dalam
kontrak pengelolaan. Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU
Perlindungan Konsumen
"YLKI
mendesak semua pengembang perumahan atau apartemen untuk menjunjung tinggi
etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang
konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan. Jangan membius dengan
janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," kata
dia.
Kepada
masyarakat konsumen, YLKI mengimbau agar kejadian ini jangan menyurutkan
niatnya untuk bersikap kritis. Namun konsumen tetap harus waspada dan
hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha dan
pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Dan dari sisi fakta hukum,
yang disampaikan konsumen bukan fiktif, hoax. (ren)
Sumber : Viva.co.id