Tulus Abadi : Hentikan Kriminalisasi Konsumen
Jakarta
l lingkarkonsumen.com - Ketua
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta
penghentian kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di
media sosial. Dimana konsumen
berhak didengar pendapat dan keluhannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang
RI Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsunem (UUPK 8/99). “Hal itu
juga termasuk melalui media dan media social,” kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta,
Minggu (6/8/17).
Tulus menilai apa yang menimpa komedian tunggal Acho yang
menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat
dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi. Apalagi, setelah membaca substansi
tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama
dalam perspektif UUPK.
Apa yang ditulis atau disampaikan Acho adalah upaya untuk
mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha. "Bahwa
konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan
serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola
apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas,
bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.
Tulus mengatakan pegaduan serupa sebenarnya udah banyak
diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI, bahkan sudah
diliput media. Karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang
memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan
kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk
memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi
oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," kata dia.
YLKI juga menyoroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat
bila yang mengadu adalah pihak pengembang. Namun, bertindak lamban bila yang
mengadu masyarakat.(victor)